Warga Desa Adiwarno mempertanyakan pengalihan hak atas tanah bengkok yang dilakukan atas nama dua warga, yang sudah dicairkan

Lampung Timur, liputan7aktual.com – Setelah ditelusuri, warga Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang namanya tidak disebutkan oleh media, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu, pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengukur tanah milik warga yang terdampak genangan air dari Bendungan Marga Tiga.

Namun, terdapat beberapa lahan bengkok milik Desa Adiwarno yang telah dialihkan atas nama seseorang dari Desa Rejoagung. Informasi dari warga Desa Adiwarno menunjukkan bahwa mereka telah mengantongi data akurat mengenai tanah bengkok Desa Adiwarno yang dialihkan atas nama dua warga Desa Rejoagung. Salah satunya adalah bidang yang atas namakan Saino, dengan pencairan yang baru saja terjadi mencapai lebih dari 180 juta.

Selanjutnya, ada juga bidang yang atas nama Suyadi, dengan pencairan tahap kedua direncanakan pada tahun 2024 ini.

Namun, saat media mencoba menelusuri kediaman kedua orang tersebut, tidak berhasil menemui mereka untuk dimintai keterangan terkait Akta Jual Beli (AJB).

Saino, yang sudah mencairkan 180 juta, sebelumnya menggarap lahan yang berbatasan dengan PK Hasno. Tanah bengkok Desa Adiwarno juga merupakan milik PK Hasno, tetapi tidak terdaftar atas nama PK Hasno.

Pertanyaan yang muncul dari warga Desa Adiwarno adalah siapa yang memberikan surat AJB atas nama Saino dan Suyadi, serta apakah kedua AJB tanah tersebut benar-benar milik Desa Adiwarno. (Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *