Lampung Timur,”Liputan7aktual.com,Adanya informasi Tanah tak bertuan di Desa Sido Mulyo kecamatan sekampung kabupaten Lampung timur,seluas kurang lebih 2000 meter ternyata tanah tersebut bener tak ber tuan dan dapat ganti rugi dampak pengukuran bendungan marga tiga senilai kurang lebih Rp130 jt lebih,
Untuk itu media ini menelusuri di balai desa (Senin/1/12/2025)Di Desa Sido Mulyo,PJ Kepala Desa Sido Mulyo,Sujadi tidak bisa komentar ‘karena itu dulu saya belum di sini ,silahkan pak sekdes atau lainya yang tahu,
Dari itu pk Satino selaku Kadus dusun 5,membenarkan bahwa tanah itu tanah tak bertuan ,karena tanah itu perbatasan dengan tanah kami,dan kalo itu tanah di atas namakan Eko Purnomo’ kami selaku Kadus di situ tidak pernah tandatangan bahwa tanah itu di rekayasa di atas namakan Eko,dan kalo ada nama saya di situ tandatangan saya ,itu bukan saya , kami sebagai Kadus tidak pernah ikut campur, kalo ada itu pemalsuan mengatasnamakan saya,
Lanjut,Hanya pengetahuan saya sebagai kadus,mungkin tanah itu dulu ada pergeseran sungai’tanah tersebut tidak ada yang punya cetus Kadus,
Di sampaikan sekdes Desa Sido Mulyo,Mas rianto,mengaminkan’bahwa tanah tersebut memang tanah tak bertuan,Sehubungan terkena dampak pengukuran bendungan marga tiga ,Tanah itu di rekayasa di Atas namakan Eko,Eko selaku ketua BPD,dan sekarang Eko sudah bergi,
Untuk itu di singgung terkait tanah yang tak bertuan sudah cair ,Jawab Sekdes, bahwa dana itu habis untuk urus surat menyurat tanah bangun jembatan dan beli tanah, waktu itu karena BPN maupun balai besar tidak mengeluarkan uwang,
Jadi dana tersebut sudah habis, pengeluaran kita pun ambil dana itu atas perintah rekomendasi kepala desa Tri bowo,dan sekarang udah almarhum,
Dari itu media ini menyoroti atas dugaan manipulasi peta tanah tak bertuan di rekayasa untuk di atas namakan seseorang demi untuk menyelamatkan tanah tak bertuan supaya bisa mendapatkan ganti rugi dari dampak pengukuran bendungan marga tiga,
Besar kemungkinan tanah tersebut tanah das bibir sungai wae sekampung di rekayasa oleh pemerintahan desa di atas namakan Eko,Demi untuk mendapat ke untungan pemasukan desa
Selanjutnya desa Sidomulyo sendiri selain menerima ganti rugi tanah yang menurut pemerintahan desa yakni (ganti rugi tanah no name) juga mendapatkan ganti rugi tanah aset desa seluas kurang lebih 18 ha. Dengan nilai ganti rugi sebesar 11.390 .683.000.(sebelas milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang mana dana ganti rugi tanah tersebut masih utuh berada di rekening desa .yang mana atas keputusan pengadilan uang tersebut disimpan pada BANK BSI.dan uang itu pun tidak bisa di cairkan tanpa prosedur yang jelas.demikian tutup sekdes Masriyanto Anggoro(Samsi)












