Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.571 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Warga Batang

 

LIPUTAN7 AKTUAL, BATANG, – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.571 Sertifikat Elektronik kepada masyarakat Batang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor, memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Sabtu (14/12/2024), Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah penyerahan Sertifikat Elektronik kepada dua warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa pada Kamis (12/12/2024).

 

Dalam acara yang bertajuk Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat tersebut, salah satu penerima sertifikat adalah Wayusin (48), seorang petani dari Desa Cempoko Kuning, Kecamatan Batang. Wayusin menyampaikan rasa terima kasihnya atas kemudahan yang diperoleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Ini adalah pertama kalinya saya ikut program ini. Saya merasa program ini sangat memudahkan bagi kami yang ingin mendaftarkan tanahnya. Saya mendaftarkan tanah sawah saya, sedangkan rumah saya sudah tersertipikat sejak lama,” kata Wayusin.

 

Wayusin menambahkan bahwa proses pendaftaran tanah melalui PTSL sangat sederhana dan jelas. “Saya hanya melengkapi pendaftaran yang diperlukan dan membayar biaya administrasi sebesar Rp150.000 sesuai aturan SKB 3 Menteri. Harapan saya program ini diperluas ke desa-desa lain yang belum memiliki sertifikat, karena ini sangat membantu masyarakat. Prosesnya juga murni tanpa biaya tambahan,” ungkap Wayusin.

 

Cerita sukses lainnya datang dari Sepkudin (43), seorang nelayan dari Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Sepkudin menerima sertifikat melalui program Lintas Sektor, yang merupakan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Batang. Program ini ditujukan bagi nelayan yang memiliki tanah di daerah pesisir.

 

“Prosesnya dimulai dengan pendaftaran yang dibantu Dinas Kelautan, kemudian disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Setelah itu, dilakukan pengukuran dan pengecekan asal-usul tanah, sehingga akhirnya kami mendapatkan sertifikat,” jelas Sepkudin.

 

Sepkudin menyatakan rasa syukurnya atas bantuan dari Kementerian ATR/BPN yang mempermudah masyarakat nelayan di Desa Ketanggan untuk mendapatkan hak atas tanah mereka. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wamen yang telah menyerahkan sertifikat tanah secara langsung. Program Lintas Sektor ini sangat mempermudah kami dalam memperoleh hak atas tanah,” tuturnya.

 

Dengan penyerahan sertifikat tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap dapat membantu masyarakat Batang memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka dan mempermudah akses terhadap hak milik tanah. Penyerahan sertifikat elektronik juga menjadi langkah penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyerahkan sebanyak 1.571 Sertifikat Elektronik kepada masyarakat Batang, yang telah berhasil mengikuti berbagai program pendaftaran tanah, termasuk PTSL dan program Lintas Sektor. Penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad, serta Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Selain itu, Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan, juga hadir dalam acara tersebut bersama perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah.

Sumber: infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *