MAKI NTB Kawal Kasus Besar : Skandal Pengadaan DLH Lombok Tengah Terbongkar, Empat Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan belanja modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka yang diumumkan pada Rabu (3/6/2026) tersebut menjadi babak penting dalam pengusutan kasus yang berkaitan dengan proyek pengadaan kendaraan operasional persampahan senilai sekitar Rp5,1 miliar. Proyek yang semestinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lombok Tengah itu justru diduga menjadi ajang penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Penyidikan yang dilakukan secara intensif telah mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen-dokumen pengadaan, surat-surat terkait proses tender, serta barang bukti lainnya yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari Lombok Tengah.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan tersebut.
Mereka adalah MAA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021, SU selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 24 November 2021 hingga Desember 2022, SA yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Kabupaten Lombok Tengah, serta A yang merupakan Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkuat oleh hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp712.842.545.
Temuan kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar utama bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka. Selain itu, hasil audit juga memberikan gambaran mengenai bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan fasilitas pelayanan kebersihan yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup masyarakat. Dump Truck dan Arm Roll merupakan sarana penting dalam operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah, sehingga pengadaan yang tidak sesuai aturan berpotensi menghambat pelayanan publik.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas. Langkah hukum yang dilakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keuangan publik agar digunakan secara tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas pihak Kejari Lombok Tengah.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk dakwaan primer, para tersangka dikenakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider, para tersangka dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 KUHP.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nusa Tenggara Barat, Heru Satriyo, menyampaikan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Menurut Heru, penetapan empat tersangka menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun kepentingan tertentu.

Ia juga menegaskan pentingnya proses hukum yang dilakukan secara terbuka, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Dengan demikian, seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus dikawal hingga tuntas agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan dalam mengelola anggaran negara,” ujar Heru.

Saat ini, masyarakat Lombok Tengah masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Lombok Tengah. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta upaya pemulihan kerugian negara.

Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *