MAKI Jatim Laporkan Dugaan Narasi Fitnah di TikTok ke Polda Jatim, Minta Propam Lakukan Klarifikasi Mendalam

SURABAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara resmi melaporkan dugaan penyebaran narasi fitnah melalui sebuah akun TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Polri. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur,’ Senin (23/2/2026).

Langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondusivitas ruang digital sekaligus menjaga marwah institusi penegak hukum dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Kuasa hukum MAKI Jatim, Zahdi SH., MH., menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ruang digital dari narasi yang berpotensi menyesatkan.

“Kami menganggap narasi yang dibuat oleh akun tersebut berbasis asumsi dan tidak disertai bukti yang kuat. Jangan sampai hal seperti ini dibumikan di dunia digital tanpa dasar fakta dan data, karena bisa memicu konflik sosial maupun konflik kepentingan,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Menurut Zahdi, narasi yang beredar dinilai sangat merugikan dan mencemarkan institusi Polri, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Gondanglegi. Oleh karena itu, MAKI Jatim memandang perlu untuk menempuh langkah hukum agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif dan transparan.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak SPKT Polda Jatim. Setelah dilakukan koordinasi serta permohonan arahan kepada pimpinan, direkomendasikan agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jatim turun langsung melakukan klarifikasi dan evaluasi mendalam di tingkat Polres maupun Polsek terkait.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari mekanisme internal guna memastikan setiap informasi yang beredar di ruang publik dapat diverifikasi secara profesional dan proporsional.

“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bahwa konten akun TikTok tersebut terbukti berbasis fitnah dan hoaks, maka tentu akan ada rekomendasi lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pelapor juga menyinggung soal regulasi terbaru yang mengatur mekanisme pelaporan oleh masyarakat maupun lembaga. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap mengacu pada prosedur hukum dan arahan pimpinan, sehingga tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, dijadwalkan akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait substansi laporan serta latar belakang dugaan narasi yang dipersoalkan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Zahdi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial, khususnya yang tidak disertai bukti dan data yang jelas.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya pada akun-akun TikTok yang menyampaikan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas. Mari kita jaga kondusivitas dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.

MAKI Jatim menegaskan bahwa upaya ini bukan semata-mata untuk membungkam kritik, melainkan memastikan setiap kritik yang disampaikan tetap berada dalam koridor hukum, berbasis data, serta tidak menjurus pada penyebaran fitnah yang dapat merugikan pihak tertentu maupun menciptakan keresahan di tengah masyarakat. (Wiwik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *