Surabaya – Persoalan ketenagakerjaan yang menjerat 116 buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) kian menunjukkan eskalasi serius dan tak lagi bisa ditutupi oleh prosedur birokrasi semata. Untuk kedua kalinya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur kembali memanggil LSM Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (JAHANAM) Jember guna melakukan klarifikasi lanjutan atas konflik industrial yang melibatkan anak perusahaan Sampoerna Kayoe Group tersebut.
Pemanggilan klarifikasi kedua ini dinilai bukan sekadar agenda administratif rutin, melainkan sinyal kuat bahwa negara menemukan kejanggalan serius dalam penanganan kasus yang sejak awal dinilai tidak transparan, berlarut-larut, serta berpotensi melanggar hak-hak normatif buruh sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, dan hak pesangon.
Klarifikasi ulang yang dilakukan Disnakertrans Jatim justru membuka fakta bahwa konflik ketenagakerjaan ini tidak pernah benar-benar diselesaikan secara tuntas. Padahal, persoalan tersebut menyangkut nasib 116 buruh yang selama berbulan-bulan diduga kehilangan kepastian hukum atas status hubungan kerja mereka, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga hak ekonomi dasar untuk menopang kehidupan keluarga.
Fakta bahwa pemerintah provinsi harus kembali turun tangan mempertegas adanya kebuntuan penyelesaian di tingkat perusahaan maupun daerah. Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik: apa yang sebenarnya terjadi hingga kasus ini dibiarkan menggantung begitu lama tanpa kejelasan?
Dalam forum resmi yang digelar Disnakertrans Jatim, Ketua Laskar JAHANAM, Dwi Agus Budianto, membeberkan kronologi lengkap kasus disertai dokumen pendukung yang, menurutnya, menunjukkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan secara sistemik. Dugaan tersebut mencakup ketidakjelasan status hubungan kerja, pengabaian kewajiban jaminan sosial, hingga persoalan upah dan perlindungan kerja yang dinilai bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Ini bukan konflik biasa. Ini menyangkut 116 buruh yang diperlakukan seolah-olah tidak memiliki posisi tawar di hadapan korporasi besar,” tegas Dwi Agus dalam forum tersebut.
Ia mengingatkan, apabila negara terus membiarkan kasus ini berlarut tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, maka akan tercipta preseden berbahaya bagi perlindungan buruh. Dampaknya tidak hanya dirasakan di Jawa Timur, tetapi juga berpotensi menjadi contoh buruk secara nasional dalam praktik hubungan industrial.
PT SGS sendiri bukanlah entitas kecil. Perusahaan ini berada di bawah naungan Sampoerna Kayoe Group, kelompok usaha besar di sektor industri kayu yang beroperasi secara nasional dan internasional. Namun, justru di titik inilah kritik publik mengeras. Skala bisnis yang besar dinilai tidak sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan serta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pekerjanya.
Berbagai keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak perusahaan dalam proses mediasi dan klarifikasi disebut tidak sinkron dengan temuan lapangan serta pengaduan para buruh. Ketidaksamaan data dan narasi inilah yang, menurut Dwi Agus, mendorong Disnakertrans Jatim kembali melakukan klarifikasi lanjutan guna memastikan keakuratan fakta dan mengungkap pihak-pihak yang berpotensi mengaburkan kebenaran.
“Klarifikasi kedua ini menempatkan pemerintah pada persimpangan krusial: menegakkan undang-undang secara tegas atau kembali terjebak dalam kompromi yang mengorbankan buruh,” ujarnya.
Dwi Agus juga menanggapi informasi internal yang menyebutkan bahwa Disnakertrans Jatim kini mulai mengarah pada pendalaman substansi pelanggaran, bukan sekadar menjalankan mediasi normatif. Jika benar, hal ini membuka peluang lahirnya sanksi administratif hingga rekomendasi penegakan hukum, sebuah langkah yang sejak lama dinantikan oleh para buruh dan pendampingnya.
“Laskar JAHANAM tidak akan berhenti di meja klarifikasi. Jika penyelesaian terus mandek, langkah hukum dan pengaduan ke kementerian serta lembaga pengawas nasional akan kami tempuh. Kami tidak mencari panggung. Kami memperjuangkan hak buruh yang dirampas secara diam-diam. Jika negara diam, kami akan bersuara lebih keras,” tegasnya.
MAKI Jatim Turun Mengawal
Sikap kritis juga disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo. Ia menilai kasus 116 buruh PT SGS telah melampaui persoalan internal perusahaan dan kini menjelma menjadi ujian serius bagi kredibilitas pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Menurut Heru, konflik ini bermula dari serangkaian tindakan manajemen PT SGS yang ia kategorikan sebagai kesewenang-wenangan dan dilakukan secara berulang. Dampaknya tidak hanya mengganggu stabilitas hubungan industrial, tetapi juga berujung pada PHK sepihak terhadap 116 buruh yang hingga kini belum memperoleh kepastian pemenuhan hak-haknya.
MAKI Jatim, lanjut Heru, memberikan dukungan penuh kepada Laskar JAHANAM dengan mempertimbangkan rekam jejak panjang organisasi tersebut dalam membela kelompok masyarakat yang tertindas. Oleh karena itu, apabila Laskar JAHANAM menempuh jalur litigasi, MAKI berkomitmen mengawal proses tersebut dari awal hingga tuntas.
“Kami tidak akan bertindak sepihak. Setiap langkah kami dasarkan pada data, laporan lapangan, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Namun satu hal yang pasti, MAKI Jawa Timur siap mengawal buruh sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Heru.
Ia juga menyoroti adanya dinamika yang ia sebut sebagai “permainan pingpong” dan “permainan setrika”, yakni praktik saling lempar tanggung jawab dan dugaan pengaburan isu oleh pihak-pihak tertentu. Menurut MAKI, terdapat indikasi pola playing victim, pengalihan isu, hingga narasi menyesatkan yang justru menjauhkan penyelesaian dari akar persoalan.
Lebih lanjut, MAKI Jatim mengungkap adanya informasi awal mengenai keterkaitan PT SGS Jember dengan struktur kepemilikan PT Sampoerna, sebelum kemudian disebut-sebut berpindah ke Philip Morris. Informasi ini masih akan diverifikasi, namun telah menjadi dasar bagi MAKI untuk merencanakan pendekatan langsung kepada pemilik atau pemegang saham utama perusahaan.
Heru menegaskan komitmen kelembagaan MAKI Jatim untuk terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak 116 buruh hingga tuntas, sembari mendorong manajemen PT SGS agar bersikap terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab.
Kini, kasus ini berada di bawah sorotan publik yang kian tajam.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah klarifikasi kedua ini akan menjadi titik balik menuju keadilan, atau sekadar menambah daftar panjang konflik buruh yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian?
Yang jelas, 116 buruh PT SGS masih menunggu kehadiran negara secara nyata. Setiap hari penundaan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ketidakadilan yang terus diperpanjang oleh sistem. (Red)













