Heru Maki : Sidak Disbudpar Jatim di GION Spa Surabaya Tanpa Penjelasan Resmi, MAKI Desak Transparansi Hasil Pengawasan

SURABAYA – Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur di GION Spa Surabaya, Selasa (7/7/2026), menjadi perhatian publik setelah kegiatan pengawasan tersebut berakhir tanpa adanya penjelasan resmi kepada awak media. Hingga rombongan meninggalkan lokasi, tidak ada informasi yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan, temuan di lapangan, maupun tindak lanjut yang akan dilakukan oleh instansi terkait.

Sidak tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata (PSDP) Disbudpar Jawa Timur sebagai bagian dari kegiatan Pemantauan Penerapan Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Kegiatan berlangsung di GION Spa yang beralamat di Jalan HR Muhammad Square Kavling D11–12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Surabaya. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan yang berlaku di sektor pariwisata.

Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha pariwisata menjalankan operasional sesuai standar usaha yang telah ditetapkan pemerintah, memenuhi persyaratan perizinan berbasis risiko, serta mematuhi berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan usaha jasa pariwisata.

Namun demikian, setelah pemeriksaan selesai, tidak ada konferensi pers maupun penyampaian hasil sementara kepada media. Padahal, informasi mengenai hasil pengawasan dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, salah seorang staf Bidang Perizinan Disbudpar Jawa Timur, Wahyu Rini, hanya memberikan jawaban singkat.
“Untuk memberi keterangan kita tidak boleh.”
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, rombongan Disbudpar Jawa Timur langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut maupun mengarahkan wartawan kepada pejabat yang memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan jurnalis terkait keterbukaan informasi publik. Sebagai instansi pemerintah yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap usaha yang melayani masyarakat, penyampaian hasil pemeriksaan dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana pelaksanaan pengawasan dilakukan serta bagaimana tindak lanjut apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, Disbudpar Provinsi Jawa Timur belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai hasil sidak, belum memberikan informasi terkait ada atau tidaknya temuan pelanggaran, serta belum menunjuk pejabat yang memberikan keterangan kepada media. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Menanggapi belum adanya informasi resmi tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai bahwa transparansi hasil pengawasan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah.

Menurut Heru Satriyo, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan ataupun penyelidikan apabila terdapat aspek hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap hasil sidak dapat diumumkan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui apakah pelaku usaha telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi maupun standar usaha pariwisata.

Heru juga menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan usaha pariwisata ataupun regulasi lain yang berkaitan, Disbudpar Jawa Timur bersama instansi yang berwenang diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, MAKI Jawa Timur secara kelembagaan meminta Disbudpar Jawa Timur mempertimbangkan penerbitan rekomendasi penutupan GION Spa apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya memberikan dasar yang memadai untuk tindakan administratif tersebut. Permintaan tersebut, menurut Heru, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan masih memerlukan penanganan aparat penegak hukum.
“MAKI JATIM menuntut rekomendasi penutupan GION Spa dari Disbudpar Jatim serta lembaga berwenang lainnya mengingat adanya dugaan TPPO di sana. Tutup GION Spa Surabaya adalah harga mati,” tegas Heru Satriyo.

Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi organisasi MAKI Jawa Timur. Sementara itu, keputusan mengenai pemberian sanksi administratif, rekomendasi penutupan usaha, maupun tindakan hukum terhadap pihak mana pun tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pengamat menilai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pengawasan sektor pariwisata memiliki arti penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Transparansi juga dinilai mampu memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas pemerintah tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Perkembangan hasil sidak GION Spa Surabaya kini masih dinantikan berbagai pihak. Masyarakat berharap Disbudpar Jawa Timur segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan, termasuk ada atau tidaknya temuan pelanggaran, langkah pembinaan atau sanksi administratif yang akan ditempuh apabila diperlukan, serta koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, diharapkan pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah di sektor pariwisata dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *