MAKI Jatim Tegaskan Zero Pungli di Dunia Pendidikan Lewat Diskusi Publik di Sidoarjo

Sidoarjo, liputan7aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur menggelar Diskusi Publik bertajuk “Jawa Timur Sedang Baik-baik Saja, Penegasan Zero Pungli Dinas Pendidikan Jawa Timur” di Premiere Place, Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (28/8/2025).

Acara ini dihadiri tokoh penting seperti Mat Mochtar, BF Sutadi, Adik Dwi Putranto (Ketua Kadin Jatim), Baso Juherman (Sekretaris Pemuda Pancasila Surabaya), perwakilan Gempar Jatim, APMI, serta berbagai elemen masyarakat, aktivis anti-korupsi, lembaga pendidikan, hingga mahasiswa. Tiga narasumber utama yakni Kunjung Wahyudi (Ketua FKKS Jatim), Dr. Basa Alim Tualeka, dan Heru Satriyo (Ketua MAKI Jatim) memantik diskusi dengan paparan mendalam.

Forum ini digelar untuk menjawab isu dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri tingkat menengah di Jawa Timur yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Isu ini bisa menjadi pembelokan opini publik yang merugikan reputasi pendidikan di Jawa Timur. Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi menyesatkan,” tegas Heru.

Ketua FKKS Jatim, Kunjung Wahyudi, juga meluruskan tuduhan yang disebut-sebut dilontarkan oleh seseorang bernama Soleh. Ia menjelaskan bahwa tudingan pungli kerap muncul karena ketidakpahaman aturan, khususnya Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 ayat 2, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan.

Namun, Kunjung menegaskan pentingnya membedakan tiga istilah dalam pendanaan pendidikan:

Pungutan: bersifat wajib, tidak boleh tanpa dasar hukum.

Sumbangan: sukarela dari orang tua siswa.

Bantuan: berasal dari pihak ketiga yang tidak terlibat langsung.

Sebagai contoh, ia menuturkan salah satu SMA di Ponorogo berhasil menjadi juara umum LKS Nasional berkat dukungan sumbangan sukarela, karena dana BOS dan BPOPP tidak mencukupi kebutuhan operasional.

Diskusi ini juga menyinggung kesalahpahaman publik terkait “pendidikan gratis”. Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003, negara hanya menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP), sementara tingkat menengah (SMA/SMK) masih membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pendanaan.

Dari hasil forum, MAKI Jatim menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pungli terorganisir di SMA/SMK di Jawa Timur. Komite sekolah dinilai bekerja sesuai regulasi, dan tuduhan pungli justru bisa merusak semangat gotong royong yang telah berjalan baik.

“Kami mengimbau masyarakat tetap kritis namun objektif dalam menyikapi isu publik, serta terus mendukung kemajuan pendidikan Jawa Timur dengan semangat kolaborasi,” tutup Heru. (Wk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *