Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta Barat, 7 Juni 2026 – Seorang warga yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, Mohamad Nasar, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/4060/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Juni 2026.

Menurut keterangan pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga terjadi dalam proses peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan milik korban. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan disebut berinisial H. Abd Hamid.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Mei 2026 di sebuah lokasi yang berada di Jalan Sitrun, RT 02/RW 10, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, korban mengklaim memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 179 meter persegi berdasarkan Akta Hibah Wasiat Nomor 19 tanggal 13 Oktober 2008. Pelapor menduga objek tanah tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga menyebut korban mengalami kerugian karena tidak lagi dapat mengakses rumah yang berada di atas tanah tersebut. Bahkan, menurut pelapor, akses jalan menuju rumah korban diduga telah ditutup sehingga korban tidak dapat memasuki atau menggunakan rumahnya sebagaimana mestinya.

Atas dasar dugaan tersebut, Mohamad Nasar mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam laporannya, pelapor mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, sesuai dengan hasil kajian dan penerimaan laporan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penanganan awal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kebenaran atas dugaan yang disampaikan pelapor sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apang Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *