Lampung metro,liputan7aktual.com,Sidang perdana terdakwa ,Ryo, pembunuhan Imam Ardiyansyah,Jaksa penuntut umum,JPU,pertanyakan awal kejadian cekcok hingga Imam Ardiyansyah meninggal,sidang berjalan tertib,(Selasa/23/3/25)
Dari itu keterangan dari pihak terdawa ,Ryo memberi keterangan tidak valid terhadap JPU,saat awal kejadian pembunuhan terhadap Imam Ardiyansyah,padahal jelas di sampaikan beberapa saksi yang turut di sidangkan beperap hari lalu,bahwa terdakwa sodara Ryo berdasarkan 5_6 saksi saksi memberatkan terdakwa,
Lebih lanjut,di sampaikan PH ,Dari keluarga korban,Johan pahlawan,keterangan dari terdakwa ,Ryo saat di tanya oleh JPU Sanga belat belit tidak sesuai saat di BAP.Oleh tim penyidik,
Jadi keterangan dari terdakwa Ryo,tidak menyulitkan Hakim di saat nanti sidang selesai,karena sebagian yang di sampaikan oleh Ryo di depan majelis hakim,poin pertama pengakuan pisau yang untuk nusuk Imam Ardiansyah ,di buang di sungai gunung sugih,(Samsi)