Lampung metro,Liputan7aktual.com,berbagai langkah persidangan hingga Sidang putusan dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Korban Imam Ardiyansyah,PN.pengadilan negri metro bersebrangan dengan tuntutan JPU jaksa penuntut umum,pada persidangan di bulan lalu April th 2025,
Keluarga almarhum imam Ardiyansyah yang mengikuti dari awal persidangan hingga akhir persidangan putusan PN pengadilan negri metro keluarga almarhum imam merasa kecewa dengan putusan hakim,
Kekecewaan ini merasa tidak sesuai dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di bulan lalu,
Di sampaikan oleh Johan pahlawan selaku pendamping hukum dari keluarga almarhum imam Ardiyansyah,terkait sidang tuntutan pada hari ini,Selasa/20/5/25)sidang tuntutan yang di bacakan oleh hakim tidak sesuai dengan JPU,Dan sudah kuduga dari tadi sebelum sidang di mulai,tapi kami menghormati pengadilan negri metro,karena pasal 340 terdawa bisa hukuman se umur hidup atau hukuman mati” yang ku harap kami mewakili keluarga korban sidang tuntutan bisa di tuntut se umur hidup atau mati
Dan tadi ada beberapa poin yang di sampaikan oleh hakim,menurutnya terdakwa ini sudah menyerahkan diri,naa ini ku rasa ada di rekayasa dari pihak terdakwa ,untuk meringankan jeratan hukum, bahwa tuntutan hakim dalam persidangan tuntutan si terdakwa di tuntut 20 th penjara,
Sebenarnya ini tidak elok”tidak sesuai dengan tuntutan JPU ,Dan kami nanti juga mau ajukan banding,ajukan banding nanti juga bisa ringan atau lebih berat pada tuntutan pengadilan negri,yang jelas kami berupaya dengan mewakili dari keluarga korban,meminta nanti “setelah banding ada pemberatan pasal 340 hukuman se umur hidup atau mati,karena di pasal,340 udah jelas ,sesuai sidang tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan bulan lalu,Ucap Johan(Samsi)