Lampung metro,Liputan7aktual.com, Sidang lanjutan Saksi,perkara pembunuhan Imam Ardiyansyah,kali ini JPU,jaksa penuntut umum hadirkan saksi Imam Sahputra adalah saksi membuktikan Terdakwa Ryo, dalam kesaksian secara tertulis, yang di bacakan JPU saat sidak keterangan Saksi di ruang Garuda Pengadilan Negeri kota Metro, Senin 24/32025.
Saat keterangan tertulis Saksi Imam Sahputra menjelaskan bahwa pertama tama Dirinya sedang berada di 22 Metro pusat sekitar pukul 20.30, karena ditelpon Almarhum yang mengatakan kalau Dirinya sedang ribut dengan seseorang di lapangan kampus, akhirnya saat itu juga Dirinya bersama Anwar berangkat naik motor menuju lapangan kampus Metro Timur tersebut.
Saat itu, Dirinya menyaksikan proses pengeroyokan dan penganiayaan oleh Terdakwa Rio dan Kakaknya Feri, bahkan Di kesaksian Terdakwa menghunuskan pisau di dada kiri Almarhum. Sebelumnya memang kalau Terdakwa Rio memukul kepala Almarhum Imam, menggunakan balok, sementara senjata tajam yang satunya di pegang oleh Kakak Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menusukkan pisau lainnya ke dadah sebelah kanan Imam Ardiansyah.
Dikesempatan yang sama, dua Orang Penyidik dari Polres Metro juga di hadirkan JPU, yaitu Bripka Panji. Keduanya juga mengungkapkan hal yang sama persis seperti yang diterangkan Saksi Imam Sahputra.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Metro membacakan kondisi luka satu serta masing masing kedalaman senjata tajam yang menghujam tubuh Imam Ardiansyah, saat itu satu persatu Keluarga meneteskan air mata.
Mendengar keterangan Saksi yang dibacakan JPU, Keluarga Imam Ardiansyah beramai ramai menjerit minta agar Hakim memutus Hukuman mati kepada Terdakwa Rio Martadinata, sehingga di penghujung persidangan sempat gaduh oleh teriakan Keluarga Almarhum Imam Ardiansyah.
Sementara Ayahanda Imam Ardiansyah,Herman Syah TR SH. kepada Media usai sidang meminta Hakim nantinya menjerat Terdakwa dengan pasal 340 yaitu Hukuman mati atau paling tidak seumur hidup(Samsi)