Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Kehadiran Khofifah sebagai saksi dalam perkara tersebut menjadi perhatian luas publik, mengingat namanya sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia.
Khofifah tiba di kompleks Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Ia datang dengan pengawalan dan didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Kepala Biro Hukum Adi Sarono serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pulung Chausar. Kehadirannya langsung menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Setibanya di Ruang Cakra, tempat sidang digelar, Khofifah duduk di kursi barisan depan ruang persidangan. Ia tampak didampingi Boedi Supriyanto dan praktisi hukum Syaiful Maarif. Suasana sidang berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander bersama anggota majelis hakim lainnya. Sebelum memberikan keterangan, Khofifah terlebih dahulu diambil sumpah sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi seorang saksi di persidangan pidana.
Dalam pemeriksaan awal, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme dan tata kelola penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk menggali sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan struktural gubernur dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana hibah.
Momen penting terjadi ketika Ketua Majelis Hakim secara langsung menanyakan apakah Khofifah mengenal empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Dengan tegas, Khofifah menjawab singkat, “Tidak kenal, Yang Mulia.”
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Hasanuddin; mantan anggota DPRD Jawa Timur Jodi Pradana Putra; Sukar, pihak swasta asal Kota Blitar yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Majelis hakim kemudian melanjutkan pendalaman terkait alur administrasi dan kewenangan dalam penyaluran dana hibah.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa proses penganggaran dan pencairan dana hibah melalui tahapan administratif dan verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelum memberikan keterangan lebih jauh, Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena tidak dapat menghadiri sidang pada pekan sebelumnya.
“Saya mohon maaf karena pada jadwal sebelumnya tidak dapat hadir, Yang Mulia. Saat itu ada agenda kedinasan yang tidak bisa saya tinggalkan,” ujarnya di hadapan persidangan.
Nama Khofifah sebelumnya mencuat dalam perkara ini ketika jaksa penuntut umum membacakan BAP milik Kusnadi, salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan penerimaan persentase tertentu dari penyaluran dana hibah oleh sejumlah pihak selama periode 2019–2024.
Selain nama Gubernur Jawa Timur, BAP tersebut juga mencantumkan nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Penyebutan nama-nama tersebut menimbulkan perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa kehadiran Khofifah dalam persidangan adalah dalam kapasitas sebagai saksi. Seluruh keterangan yang disampaikan akan diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti lain, termasuk dokumen resmi, aliran dana, serta keterangan saksi tambahan yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa proses pembuktian masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir. Dalam agenda berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi tambahan untuk mendalami dugaan aliran dana hibah serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, dan pembangunan masyarakat. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.
Majelis hakim menegaskan komitmennya untuk mengadili perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Jawa Timur pun terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan harapan terciptanya penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Wiwik)












