Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Begal Sadis di Balaraja Tangerang

TERKINI

LIPUTAN7 AKTUAL, TANGERANG— Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap enam orang pelaku komplotan begal yang mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek pangkalan di Kabupaten Tangerang. Korban, S (52), yang merupakan warga Pabuaran, Kecamatan Jayanti, ditemukan meninggal dunia dengan luka terbuka di leher pada Senin dini hari, 12 November 2024.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian tragis ini. Pada pukul 01.30 WIB, korban ditemukan tewas di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya. Sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya telah hilang dari lokasi kejadian.

“Pelaku utama, U (23), mengaku telah membunuh korban dengan menusuk lehernya menggunakan pisau yang telah disiapkan. Aksi ini terjadi saat korban mengantar pelaku U menggunakan jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja,” ungkap Kompol Arif.

Setelah membunuh korban, pelaku melarikan sepeda motor dan ponsel korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada D (24) seharga Rp3,5 juta. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya transaksi jual beli motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dalam penyelidikan yang mendalam, polisi mendatangi D di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. D mengaku mendapatkan motor tersebut dari A (55) dan F (22). Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat dan menangkap A serta T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

T, mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta untuk membantu menjual motor curian oleh F dan U. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku utama, U, pada Jumat, 21 November 2024.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah, sebuah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, 1 helm hitam, dan 1 unit ponsel OPPO warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

 

Apang Supriyadi

Editor: Wardes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *