Liputan7 Aktual, Tangerang, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil menangkap dua anak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Pesona Heliconia, tepat di tepi Hutan Kota, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 18.05 WIB.
Akibat pengeroyokan itu, seorang pelajar dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Tangerang, berinisial DT, meninggal dunia akibat luka yang disebabkan senjata tajam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku anak tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tawuran antar kelompok pelajar di depan Hutan Kota Tigaraksa.
Dari insiden tersebut, terdapat tiga orang korban, salah satunya meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam.
“Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi, kami menemukan bahwa korban yang meninggal berasal dari salah satu SMK di Kabupaten Tangerang, berinisial DT, yang mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan,” ujarnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sementara itu, dua korban lainnya, yaitu AD mengalami luka senjata tajam di punggung, dan MF mengalami luka di bagian kaki.
Seorang saksi dari kejadian tersebut langsung menuju Rumah Sakit Metro Hospital untuk memeriksa kondisi korban dan membuat surat pengantar visum, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Polsek Tigaraksa untuk kepentingan penyidikan.
“Atas laporan tersebut, Polsek Tigaraksa yang dibantu oleh anggota Satreskrim Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Baktiar.
Selanjutnya, pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pengeroyokan berada di sekitar Kecamatan Jambe.
Tanpa menunggu lama, anggota gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin langsung oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, berhasil menangkap salah satu pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih yang diduga digunakan dalam pengeroyokan. Pelaku juga mengaku telah membacok korban menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai,” tuturnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku anak berinisial F di sebuah rumah di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dari pelaku anak F, ditemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku anak F mengaku telah membacok korban dan masih ada pelaku lain, yaitu E, yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa menurut kedua pelaku anak yang sudah diamankan, kelompok pelaku dari SMKN di Jambe ini berniat menyerang salah satu SMA negeri di Tigaraksa. Namun, mereka salah sasaran dan justru menyerang korban beserta teman-temannya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tigaraksa untuk diproses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” tegasnya.