Lampung Timur, Liputan7aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah menerima penyerahan uang ganti rugi dari proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga yang berjumlah Rp 248.975.000.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh beberapa warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Tumari.
Proses penyerahan berlangsung pada hari Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejari Lampung Timur.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada pihak Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.
Uang ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Tumari, mantan Kepala Desa Buana Sakti.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony, menyatakan bahwa penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami menghargai kerjasama yang baik dari warga Desa Buana Sakti dan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa kerugian negara yang terjadi dapat segera dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” ujar Rony mewakili Plh Kajari Lampung Timur.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, M. Marwan Jaya Putra, mengatakan bahwa uang ganti rugi yang telah diserahkan ini menjadi barang bukti yang sangat penting dalam memperkuat pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Kami akan bekerja maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” kata Marwan.
Penyerahan uang ini berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:
1. Sutarlan: Rp 11.465.000
2. Seni: Rp 4.000.000
3. Ahmad Badari: Rp 5.000.000
4. Novriadi: Rp 7.201.000
5. Danu Kuswandono: Rp 27.808.000
6. Martuni: Rp 16.313.000
7. Sugito: Rp 20.000.000
8. Mahfudin: Rp 2.200.000
9. Sutikno: Rp 155.000.000
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan memastikan pengembalian kerugian negara demi keadilan masyarakat. (*/Samsi)












