Vdio.beredar mantan kades ,Desa marga batin,terciduk tim kejaksaan negri Lamtim,diduga korupsi BUMDes

Lampung timur,liputan7 aktual.com,’Tersebar sebuah vdio di grup wapsap gabungan wartawan lampung timur propinsi Lampung ,penangkapan seorang mantan kepala desa .Desa marga batin kecamatan wawae karya kabupaten Lampung Timur,kamis,24/4/25)

Penangkapan tersebut di lakukan oleh tim kejaksaan negri Lampung timur,dengan dugaan kurup anggaran dana desa th,2018 lalu,

Mantan kepala desa,Desa marga batin di duga telah korupsi dana desa th,2018_2019)

Dugaan kerugian uang negara yang di lakukan oleh mantan kepala desa ,Desa marga batin, hingga berita ini di turunkan, informasi kerugian negara menunggu dari tim kejaksaan negri Lampung timur.

Ini penjelasan dari kejaksaan negri Lampung timur,

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) A.N MUGO HARSONO Bin (Alm) SAHLAN ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYERTAAN MODAL BUMDES TAHUN 2018 DAN TUNGGAKAN PEKERJAAN DANA DESA MARGA BATIN TA. 2019

Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, tim Intelijen bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur Berdasarkan informasi dari rekan media Atensi New Tv yaitu Sdr. Dahlan melakukan Penangkapan DPO Tindak Pidana Korupsi an. MUGO HARSONO Bin (Alm) SAHLAN berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : PRINT − 629 /L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 april 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal BumDes Tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin TA. 2019. Setelah dilakukan penangkapan di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, DPO an. MUGO HARSONO Bin (Alm) SAHLAN dibawa ke Polsek Waway Karya terlebih dahulu sebelum kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Sukadana selama 20 hari kedepan.

Dalam hal ini DPO A.n MUGO HARSONO Bin (Alm) SAHLAN selaku Kepala Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur

Pada periode Tahun 2014 – 2019 diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atas penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.298.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur

Dengan Nomor : 700/029.LHP/02-K/2024 Tanggal 22 Maret 2024.

Bahwa pada saat proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor ; Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 DPO A.n MUGO HARSONO Bin (Alm) SAHLAN tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang telah mengirimkan surat panggilan secara patut sebanyak 3 (Tiga) kali dan telah melarikan diri.

Bahwa kemudian A.n MUGO HARSONO Bin (Alm) SAHLAN telah ditetapkan TERSANGKA oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-861/L.8.16/Fd.1/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024.

Bahwa kemudian Tersangka A.n MUGO HARSONO Bin (Alm) SAHLAN masih juga belum hadir memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penetapan DPO Nomor: B-1875/L.8.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 dan diterbitkan didalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Bahwa kemudian terhadap A.n MUGO HARSONO Bin (Alm) SAHLAN telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor: Print-630/L.8.16/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2024 dan ditahan di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Sukadana selama 20 hari kedepan sejak Tanggal 25 April 2025 – 14 Mei 2025 dengan alasan sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP sebagai pertimbangan obyektif karena termasuk dalam tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih

Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai pertimbangan subyektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan akan mengulangi tindak pidana(Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page