Advokat Garda Terdepan Penegakan Hukum, Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kabupaten Tangerang, Liputan7Aktual.com – Peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai semakin penting seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara nasional pada 2 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum, Asisstant Professor MMMHS Hersit, yang menegaskan bahwa advokat bukan sekadar pendamping terdakwa, melainkan bagian utama dari penegakan hukum yang adil.

Menurut Hersit, dalam konsep Catur Wangsa Penegak Hukum, terdapat empat unsur utama yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Tiga institusi pertama dibiayai negara, sedangkan advokat dibayar oleh klien, namun seluruhnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menegakkan hukum.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat 1 menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Artinya, tanpa advokat, proses peradilan akan kehilangan keseimbangan karena rakyat berhadapan langsung dengan kekuasaan negara,” ujar Hersit.

Ia menjelaskan, advokat memiliki fungsi strategis sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Dalam proses penyidikan misalnya, advokat berperan memastikan hak-hak tersangka tidak dilanggar, mulai dari legalitas penangkapan, pemeriksaan, hingga dugaan adanya tekanan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada tahap penuntutan, advokat juga menjadi pihak yang menguji apakah pasal yang dikenakan jaksa telah sesuai dengan unsur hukum atau justru berpotensi menjadi “pasal karet” yang merugikan warga.

“Di ruang sidang, advokat menjaga prinsip equality before the law. Terdakwa tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi kekuatan negara. Di situlah advokat hadir sebagai penyeimbang,” katanya.

Hersit menilai, hadirnya KUHP baru membawa tantangan baru bagi profesi advokat. Beberapa pasal seperti penghinaan terhadap presiden, kohabitasi, hingga pengakuan hukum adat dalam hukum pidana dinilai memiliki potensi multitafsir jika tidak dikawal secara ketat.

Ia menekankan bahwa advokat harus mampu menjadi filter pertama agar penerapan KUHP baru tidak menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan di tengah masyarakat.

“KUHP mengatur apa yang dilarang, KUHAP mengatur bagaimana proses hukumnya, dan advokat memastikan keduanya berjalan tanpa membunuh rasa keadilan,” tegasnya.

Namun demikian, Hersit juga menyoroti masih banyak tantangan yang dihadapi advokat di lapangan. Mulai dari terbatasnya akses pendampingan terhadap klien, minimnya anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hingga masih adanya kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera merevisi KUHAP agar selaras dengan KUHP baru, meningkatkan anggaran bantuan hukum, serta memperkuat perlindungan terhadap independensi profesi advokat.

“Negara tidak cukup hanya memiliki pedang penegakan hukum. Negara juga membutuhkan perisai keadilan. Polisi dan jaksa adalah pedang, sedangkan hakim dan advokat adalah perisai. Keduanya harus sama kuat agar hukum benar-benar melindungi rakyat,” pungkasnya.

(Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *