Hukum  

Pengangkatan 222 Advokat PERADI Banten, DPN PERADI Tekankan Profesionalisme dan Ketaatan Kode Etik

KAB TANGERANG,Liputan7Aktual.Com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kembali melaksanakan pengangkatan calon advokat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan. Sebanyak 222 calon advokat dari wilayah Provinsi Banten resmi dilantik dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Tangerang pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Usai pengangkatan tersebut, para calon advokat dijadwalkan akan mengikuti proses pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Banten dalam beberapa hari ke depan.

Koordinator Wilayah (Korwil) PERADI Banten, Fitriyanti Hasibuan, menjelaskan bahwa kegiatan pengangkatan tersebut dilaksanakan oleh Ketua Harian DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, didampingi sejumlah pengurus DPN PERADI, mulai dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, hingga jajaran bidang pengangkatan dan penyumpahan advokat.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan dan Penyumpahan DPN PERADI, Dr. Rully Panggabean, serta Kepala Bidang PKPA, Sertifikasi dan Magang, Prof. Dr. Firmanto Laksana yang sekaligus memberikan pembekalan kepada para calon advokat dengan tema “Pilar Profesi Advokat Indonesia”.

Fitriyanti Hasibuan menyampaikan, PERADI Banten saat ini membawahi empat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yakni DPC PERADI Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Rangkasbitung. Keempat DPC tersebut turut hadir dalam kegiatan pengangkatan advokat kali ini.

Dalam arahannya, Ketua Harian DPN PERADI menegaskan agar para advokat yang telah diangkat nantinya bergabung dengan DPC sesuai domisili kantor maupun KTP masing-masing. Ia juga mengingatkan pentingnya menaati AD/ART organisasi, peraturan organisasi, kode etik advokat, serta seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setelah diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, maka saudara sudah resmi dapat menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Firmanto Laksana dalam pembekalannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap perubahan regulasi hukum, khususnya perbedaan antara KUHP dan KUHAP lama dengan yang baru.

Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipaya tersebut, peran advokat dalam sistem penegakan hukum kini semakin strategis, terutama dalam proses pendampingan klien sejak tahap penyidikan, kejaksaan hingga persidangan.

“Advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum bersama polisi, jaksa, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Di sisi lain, Fitriyanti Hasibuan yang juga dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia mengatakan, jumlah advokat di wilayah Provinsi Banten diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang yang tersebar di empat DPC PERADI.

Ia berharap para advokat yang baru diangkat dapat menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

(Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *