Foto : Asistant Professor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
BANTEN, Liputan7Aktual.Com – Wacana reformasi aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah kalangan akademisi hingga praktisi hukum menilai reformasi hukum yang digaungkan sejak era Reformasi 1998 belum berjalan secara maksimal dan masih menyisakan berbagai persoalan mendasar di tubuh aparat penegak hukum.
Pandangan tersebut disampaikan oleh dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten (FH UNMA BANTEN) yang juga pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Menurutnya, reformasi aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjadi slogan politik atau wacana administratif semata, melainkan harus benar-benar diimplementasikan dalam praktik nyata.
Ia menegaskan, reformasi harus menyentuh seluruh unsur aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, hingga Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, advokat sebagai penegak hukum yang bersifat independen dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya juga perlu mendapat perhatian dalam proses pembenahan sistem hukum nasional.
“Melihat kondisi aparat penegak hukum kita beberapa tahun terakhir, penurunan kepercayaan publik sangat terasa. Reformasi hukum yang digaungkan sejak 1998 seolah belum menunjukkan hasil yang signifikan,” ujarnya saat dimintai pendapat melalui sambungan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah mencoba melakukan percepatan reformasi institusi hukum, termasuk pembentukan tim reformasi lembaga kepolisian yang beranggotakan unsur kepolisian, akademisi, hingga praktisi hukum. Tim tersebut melibatkan tokoh-tokoh nasional seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Dr. Otto Hasibuan. Namun hingga kini, masyarakat dinilai belum melihat hasil konkret dari upaya tersebut.
“Publik bertanya-tanya, apa yang sebenarnya menjadi penghalang reformasi itu berjalan optimal. Jangan sampai reformasi hanya menjadi narasi tanpa implementasi,” katanya.
Tokoh nasional yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana itu menilai pembenahan paling mendasar harus dimulai dari sistem pendidikan dan kurikulum aparat penegak hukum. Menurutnya, pendidikan hukum modern harus berorientasi internasional, beretika, bermartabat, dan mampu melahirkan aparat yang memahami tugas serta fungsi penegakan hukum secara utuh.
Ia menekankan pentingnya pendidikan etika yang tidak hanya berhenti pada teori di ruang kelas, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan dan praktik penegakan hukum sehari-hari.
“Etika tidak boleh hanya menjadi materi hafalan. Aparat penegak hukum harus mampu mengimplementasikan nilai moral, integritas, dan sumpah jabatannya dalam setiap tindakan,” tegasnya.
Sebagai salah satu pimpinan organisasi advokat yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, ia juga menyoroti masih jauhnya harapan masyarakat pencari keadilan terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, setelah 80 tahun Indonesia merdeka, masyarakat masih sering menghadapi kenyataan pahit bahwa keadilan terasa mahal dan sulit diperoleh. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh institusi hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Putra asli Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu dikenal aktif menyuarakan isu keadilan dan reformasi hukum melalui berbagai tulisan serta forum akademik. Ia menilai reformasi aparat penegak hukum harus dilakukan secara total dan dimulai dari adanya political will atau kemauan politik yang kuat dari para pengambil kebijakan.
Selain reformasi sistem, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum. Menurutnya, kesejahteraan yang memadai menjadi salah satu faktor penting untuk membangun integritas aparat.
“Kalau kesejahteraan sudah diperhatikan tetapi masih ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan memiliki mental yang buruk, maka harus diberhentikan secara tidak hormat. Harus ada ketegasan agar reformasi tidak hanya menjadi slogan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar polemik reformasi hukum tidak terus-menerus terseret dalam kepentingan politik yang justru tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam penutup pernyataannya, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat itu menyampaikan filosofi sederhana mengenai reformasi hukum.
“Ibarat sapu lidi, aparat penegak hukumnya adalah sapunya dan masyarakat adalah lantainya. Yang harus dibersihkan terlebih dahulu adalah sapunya. Jika alat penegak hukumnya bersih, maka masyarakat akan melihat contoh hukum yang baik. Tanpa itu, jangan berharap marwah hukum dapat benar-benar diimplementasikan,” pungkasnya.
(Erwin)












