Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

TANGERANG — Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pria di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan hal tersebut dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026). Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).

“Perkara ini terjadi pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari,” kata Indra Waspada.

Indra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban kemudian memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.

Korban menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

Namun, keputusan korban tersebut justru menimbulkan persoalan. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak membuka usaha serupa serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Setelah itu, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka diduga kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri dan berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima terduga pelaku kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka melarikan diri menuju Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung.

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para terduga pelaku kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Polisi kemudian mengamankan kelimanya pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang.

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut diduga berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya telah dua kali melakukan aksi serupa terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri. Dalam aksi tersebut, EDD diduga merekam kejadian menggunakan telepon seluler dan menyebarkannya ke grup WhatsApp karyawan dengan tujuan membuat karyawan lain merasa takut.

Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *