Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan

GRESIK, Liputan7 Aktual.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian mobil pick up pada hari Jumat, 13 September 2024, pukul 14.00 WIB di Lobby Mapolres Gresik.

 

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pengeroyokan, yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta pencurian dan curanmor.

 

Kasus pengeroyokan bermula dari perbedaan perguruan silat di Menganti. Pada hari Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di depan rumah Luki, warga Boteng, Menganti, terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy, 20 tahun, asal Munggugebang.

 

Awalnya, korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya di Dusun Kecipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam perjalanan, korban diteriaki oleh lima orang dari kelompok perguruan silat. Korban berhenti untuk menanyakan lokasi rumah saudara Hadi, namun belum sempat dijawab, salah satu dari lima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dikenakan korban, yang merupakan atribut kelompok perguruan silat. Dua dari lima orang tersebut kemudian memukul korban. Mengetahui adanya perkelahian, warga setempat segera melerai. Saudara Hadi, teman korban, datang untuk membantu korban pergi dari lokasi pengeroyokan dan mengantarnya ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gresik.

 

“Modus operandi tersangka adalah merasa tidak senang terhadap baju yang dikenakan korban yang memiliki atribut kelompok perguruan silat,” ujarnya.

Tersangka yang ditangkap adalah J.F, laki-laki, 18 tahun, swasta, alamat Benowo Indah, Kel. Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, dan M.H (ABH) asal Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

Kasus pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme. Korban BPM, 21 tahun, asal Kedungrukem Benjeng, dibuntuti oleh tiga unit sepeda motor yang dikendarai oleh tujuh laki-laki. Saat dalam perjalanan di Jalan Raya Morowudi, Kec. Cerme, Kabupaten Gresik, tepat di depan makam Morowudi, salah satu motor yang dikendarai pelaku menusuk korban dengan senjata tajam di pinggang kanan. Pelaku kemudian meminta korban berhenti dan melepas baju hitam yang dikenakannya.

 

Ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga korban tergeletak di jalan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Korban mengalami tiga luka tusuk di pinggang kanan serta beberapa luka robek dan memar di tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

 

“Modus operandi tersangka adalah merasa tersinggung dengan tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,” tambahnya.

 

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu D.S, laki-laki, 26 tahun, warga Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan A.S, laki-laki, 22 tahun, warga Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

Kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng juga berhasil diungkap. Kejadian bermula pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban Ibadur Rahman keluar bersama temannya Olvi menuju Ds. Telogo Sadang, Kec. Paciran, Kabupaten Lamongan untuk minum minuman keras. Setelah itu, mereka menuju warung Eyang di Dusun Mulyorejo, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

 

Sesampainya di warung, korban dan saksi Olvi nongkrong, dan kemudian teman-teman Olvi datang untuk bergabung. Beberapa saat kemudian, terjadi cekcok antara korban dan teman-teman Olvi. Saat cekcok terjadi, Olvi tidak mengetahui karena sudah dalam keadaan mabuk.

 

Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Roikan, yang merupakan keluarga korban, mencari keberadaan korban. Ia menanyakan kepada nelayan di sekitar Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda motor korban sedang dipakai oleh Olvi. Olvi menunjukkan bahwa korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Panceng pada 12 Agustus 2024.

 

“Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.

 

Tersangka A.B.D, laki-laki, 42 tahun, swasta, warga Dalegan, Panceng, Gresik, dan M.K.H, laki-laki, 25 tahun, swasta, alamat Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Panceng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *