Bupati Tangerang: Koperasi Merah Putih Harus Didirikan di Setiap Desa dan Kelurahan pada Juli 2025

Liputan7 AktualNews || Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan sosialisasi mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Acara ini dibuka secara langsung oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, pada Selasa (29/4/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus sudah terbentuk dan beroperasi di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang pada 12 Juli 2025. Momen ini bertepatan dengan pencanangan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Dengan adanya koperasi ini, kami ingin mempercepat pergerakan ekonomi desa dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah serta nasional. Mari kita tunjukkan komitmen kita untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi ini demi kemajuan bersama,” ujarnya.

Bupati Tangerang juga menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mengembangkan perekonomian desa serta mewujudkan ketahanan pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Koperasi ini tidak hanya berfungsi untuk simpan pinjam, tetapi juga untuk menyediakan sembako, layanan klinik desa, serta membantu stabilisasi harga kebutuhan pokok masyarakat. Ini adalah bagian dari perhatian kita terhadap rakyat dan merupakan wujud ketahanan pangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Rd. Anna Ratna Maemunah menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, serta berbagai regulasi dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.

Anna mengatakan, dari 500 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Tangerang, hanya sekitar 300 koperasi yang masih aktif. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong koperasi lainnya kembali aktif sehingga mampu berkontribusi aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus dalam pendampingan dan pemantauan pembentukan koperasi Merah Putih agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 29 camat, 28 lurah, dan 246 kepala desa se-Kabupaten Tangerang. Dalam agenda hari ini juga disampaikan paparan dari Kementerian Koperasi tentang kebijakan nasional pembentukan koperasi, serta sosialisasi dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Banten.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Rd. Anna Ratna Maemunah, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional.

“Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, serta berbagai regulasi dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.

Anna mengungkapkan bahwa dari 500 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Tangerang, hanya sekitar 300 koperasi yang masih aktif. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong koperasi lainnya untuk kembali aktif agar dapat berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus dalam pendampingan dan pemantauan pembentukan koperasi Merah Putih agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 29 camat, 28 lurah, dan 246 kepala desa se-Kabupaten Tangerang. Dalam agenda hari ini juga disampaikan paparan dari Kementerian Koperasi mengenai kebijakan nasional pembentukan koperasi, serta sosialisasi dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page