TANGERANG — Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial R yang semula diduga meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri. Korban ditemukan di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Selasa (19/5/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah posisi tubuh korban yang tergantung, namun telapak kaki korban masih menyentuh lantai.
“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Temuan tersebut membuat penyidik tidak langsung menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A. Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi itu, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di kawasan Bitung, Cikupa.
Penyidik kemudian mencocokkan isi komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan berbagai informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan. Hasil pendalaman mengarah kepada A, seorang pria berusia 30 tahun. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap A pada Sabtu (1/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu (17/5/2026), tersangka menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Tersangka datang menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.
Menurut hasil penyidikan, pada Senin (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawa dari rumah.
“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.
Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan korban. Barang-barang tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Menurut keterangan penyidik, barang milik korban selanjutnya dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal serta memiliki hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap tersangka. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait pembunuhan dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polresta Tangerang tidak berhenti pada dugaan awal di lokasi kejadian. Penyidik melakukan pendalaman terhadap setiap temuan, mulai dari kondisi korban, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti hingga komunikasi digital untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian korban.












