MAKI Jatim Apresiasi Kejati Bongkar Korupsi KUR BNI Jember Rp41,48 Miliar, Heru: Bukti Keseriusan Berantas Korupsi

SURABAYA – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 mendapat apresiasi dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI.

Menurut Heru, keberhasilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten menjalankan amanat pemberantasan korupsi, khususnya terhadap penyimpangan program pemerintah yang seharusnya berpihak kepada masyarakat kecil.

“Program Kredit Usaha Rakyat merupakan instrumen pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro memperoleh akses permodalan. Apabila program tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka dampaknya sangat besar karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Heru.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengumuman resmi Kejati Jawa Timur yang menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik Pidsus di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM, Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS, Collection Agent (CA) CV Idris Afnan Jaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro yang berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga 2023.
Tim Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis melalui mekanisme penyaluran KUR menggunakan pola channeling dengan melibatkan pihak ketiga atau Collection Agent.

Dalam praktiknya, para pelaku diduga mengajukan calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR.
Bahkan ditemukan dugaan penggunaan identitas masyarakat tanpa persetujuan untuk pengajuan kredit, disertai proses verifikasi internal yang tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum maupun standar operasional perbankan.
Akibat penyimpangan tersebut, dana Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya diterima langsung oleh masyarakat sebagai tambahan modal usaha justru diduga dikuasai oleh pihak Collection Agent.

Dana hasil pencairan tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan lain, mulai dari menutup kredit bermasalah (non performing loan) hingga memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.
Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, dana pencairan KUR tidak pernah diterima oleh para debitur sebagaimana mestinya.
“Uang hasil pencairan kredit justru diterima oleh Collection Agent dan kemudian dikuasai serta dipergunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan program pemerintah,” ungkapnya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481.
Sementara itu, kerugian yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas kedua Collection Agent mencapai Rp12.590.094.081.
Nilai kerugian tersebut menjadikan perkara dugaan korupsi KUR BNI Cabang Jember sebagai salah satu kasus penyimpangan program Kredit Usaha Rakyat dengan nilai kerugian terbesar yang berhasil diungkap di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni AM dan IIS, selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sedangkan tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di lembaga pemasyarakatan.
Heru MAKI menilai langkah cepat penyidik patut diapresiasi karena menunjukkan profesionalisme aparat dalam mengusut perkara korupsi secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan program negara demi keuntungan pribadi,” tegas Heru.
Ia juga berharap proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut.

MAKI Jawa Timur mendorong Kejati terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti baru maupun pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Selain penindakan hukum, Heru menilai evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR juga harus menjadi perhatian pemerintah dan pihak perbankan.

Menurutnya, sistem pengawasan internal harus diperkuat agar tidak lagi memberikan celah bagi oknum-oknum tertentu melakukan manipulasi data debitur maupun penyalahgunaan dana pembiayaan pemerintah.

“Program KUR harus kembali kepada tujuan awalnya, yakni membantu pelaku usaha mikro agar berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus diperketat mulai dari proses verifikasi calon debitur, pencairan dana, hingga pemanfaatan kredit,” ujarnya.

Heru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana publik harus dilakukan secara ketat melalui sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, perbankan, pemerintah, dan masyarakat.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan profesional, diharapkan tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat ke depan semakin akuntabel, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro yang berhak menerimanya, sekaligus memperkuat komitmen nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *