Polresta Tangerang Selidiki Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Rajeg, Koordinasi dengan Instansi Terkait

Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, , menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku,” ujar Kapolresta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, proses penanganan perkara masih terus berlangsung secara profesional dengan mengedepankan penyelidikan serta koordinasi lintas instansi.

“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pihak pengembang dan pelaksana pekerjaan. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam penyelidikan awal, petugas telah meminta klarifikasi kepada pihak PT Jaya Garden Polis selaku pengembang, serta koordinator lapangan PT TAN yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui PT Jaya Garden Polis bergerak di bidang pengembangan perumahan dan memiliki lahan seluas sekitar 2,7195 hektare di lokasi tersebut. Area itu digunakan untuk pekerjaan cut and fill sejak Februari 2026.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas pengupasan tanah tersebut disebut baru mengantongi surat persetujuan lingkungan dari warga sekitar.

Material hasil pekerjaan cut and fill juga diklaim tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan Perumahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang masih berada dalam satu grup perusahaan dengan lokasi pekerjaan, berjarak sekitar dua kilometer.

Selain memeriksa saksi, personel Polsek Rajeg juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026).

“Hasil pengecekan di lapangan, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengupasan tanah. Di lokasi hanya terdapat satu unit alat berat jenis Kobelco yang terparkir dan tidak ditemukan pekerja,” jelas Kapolresta.

Meski demikian, Kapolresta menegaskan proses penyelidikan masih terus berlanjut. Polresta Tangerang akan mendalami seluruh aspek, termasuk pemenuhan dokumen perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan meminta keterangan dari Kepala Desa Lembang Sari dan Camat Rajeg, serta berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami juga akan melakukan pengecekan lapangan lanjutan bersama instansi terkait. Prinsipnya, setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polresta Tangerang berkomitmen mengawal setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang maupun aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga seluruh proses berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *