Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan ESDM, Tiga Pejabat Strategis Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, 17 April 2026 – Harapan pelaku usaha akan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan bebas biaya tambahan justru dimanfaatkan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi membongkar praktik dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tiga pejabat strategis ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Jumat (17/4/2026), setelah penyidik melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor dinas hingga tempat tinggal mereka sehari sebelumnya.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka memiliki posisi yang menentukan dalam alur perizinan, masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku staf tim kerja pengusahaan air tanah. Penetapan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, dalam konferensi pers yang digelar usai rangkaian penggeledahan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan pengumpulan alat bukti yang cukup dan sah secara hukum.

“Kami telah mengumpulkan fakta dan bukti yang terang, sehingga penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya transparan dan berlandaskan prinsip praduga tak bersalah, namun kami juga tegas dalam menindak dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Wagiyo.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat layanan, justru diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan pemohon. Penyidik menduga para tersangka sengaja memperlambat proses verifikasi dan penerbitan dokumen meskipun semua syarat telah dipenuhi lengkap. Pemohon yang tidak bersedia membayar sejumlah uang tambahan dipaksa menunggu dalam waktu yang tidak ditentukan, sementara yang bersedia menyerahkan dana dimaksud akan diproses dengan segera.

Berdasarkan pengungkapan penyidik, nilai pungutan yang dipatok bervariasi tergantung jenis dan skala izin yang diajukan. Untuk mempercepat proses izin tambang yang sudah diajukan, oknum meminta uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, nilainya mencapai Rp200 juta per permohonan. Di sisi lain, untuk izin pengusahaan air tanah, pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk setiap dokumen yang diterbitkan.

Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan secara maraton, tim penyidik berhasil menyita uang tunai dan saldo rekening yang tercatat atas nama tersangka maupun pihak terkait dengan total nilai mencapai Rp2,36 miliar. Rinciannya, sebesar Rp490 juta ditemukan dan disita dari AM, Rp1,65 miliar dari OS, serta Rp229 juta dari H. Seluruh aset tersebut kini menjadi barang bukti dan sedang didalami asal-usul serta aliran dananya. Penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya penyamaran asal-usul harta, di mana dana hasil pungutan diduga dialihkan melalui rekening pihak ketiga agar tidak terlacak.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau komunikasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan dan Pasal 606 KUHP tentang penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.

Kejati Jatim membuka peluang masih adanya tersangka baru jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan birokrasi maupun dunia usaha. Penyidik juga masih menelusuri rentang waktu terjadinya perbuatan tersebut selama masa jabatan para tersangka, guna menyusun konstruksi perkara yang lengkap dan menyeluruh.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor strategis yang berkaitan dengan investasi dan sumber daya alam. Pemerintah telah berupaya melakukan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan untuk memutus mata rantai praktik korupsi, namun kasus ini menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kejati Jatim mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang pernah mengalami kesulitan atau dipersulit dalam proses perizinan meskipun telah memenuhi semua persyaratan, untuk berani melapor. “Keberanian masyarakat menyampaikan laporan menjadi kunci untuk memutus praktik yang merugikan negara dan banyak pihak ini. Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor,” pungkas Wagiyo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *