Berita  

Proyek Turap di Perumahan Beta Cimone Karawaci Tangerang, Diduga Minimnya Pengawasan 

Kota Tangerang, – Proyek pembangunan turap berlokasi di perumahan beta kelurahan Cimone kecamatan Karawaci kota tangerang, mandor dan pelaksana diduga masa bodo dengan para pekerjanya. serta sinyalir minimnya pengawasan dari dinas PUPR kota Tangerang.

 

Lantaran sebagian pekerja tak memakai alat pelindung diri (APD), yang menyebabkan disinyalir rentan terjadinya kecelakaan dan mengeluhkan yang mana mandor atau pelaksana pekerja tidak pernah memperhatikannya.

 

Pada saat awak media tinjau ke lokasi terlihat jelas, diduga ada  2 papan proyek yang terpasang dalam satu pekerjaan dan para pekerja disinyalir mengabaikan k3.

 

salah satu pekerja dari pelaksana mengatakan, kemungkinan pihaknya tidak nyaman untuk memakai alat pelindung diri berjenis helm

 

” Panas, pusing kalau pakai helm. mandor juga jarang ke sini, saya juga kerja di sini engga di buatin BPJS ketenagakerjaan jika saya kenapa – kenapa saya ngadu ke mandor, saya kalau makan siang ngutang ke warung jika makan siang bayarnya jika sudah gajian cetusnya, Rabu 27/11/2024

 

Pasal yang mengatur tentang pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah Pasal 40 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016.

 

Pasal ini menyatakan, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan jika pengusaha atau pengurus belum memenuhi syarat-syarat K3.Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang K3:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur tentang keselamatan kerja, sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 mengatur tentang kesehatan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketenagakerjaan.

 

 

Setiap pekerja dan buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Perusahaan wajib menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma.Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki, yang dapat menimbulkan kerugian.

 

Ditempat terpisah Ahmad Setiwan DPP LSM GPRUKK mengatakan, Apabila betul adanya dugaan mengabaikan K3 apapun alasannya itu sudah jelas disinyalir menabrak tentang K3 NO. 1 Tahun 1970 tentang K3 .” Tutupnya

 

Kami awak media menghubungi Ilham

Ilhammudin, SE, SH, CPM, CMK ( Dirwaster ) Lembaga KPK Provinsi Banten, via pesan singkat WhatsApp dirinya menuturkan pertama terkait Papan proyek, Bahwa pelaksana/ kontraktor wajib memasang Papan proyek sesuai yang sudah di atur oleh UUD no 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik.

 

” Terkait masalah pekerja harus diwajib kan mengikuti SOP, maka Dari itu pihak pelaksana wajib untuk memberi Kan baik itu masalah asuransi ataw pun BPJS maupun yang lainnya, tutup ilham

 

Sampai berita ini terbit pemborong atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.

(Bob & Atika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *