Lampung Metro, liputan7aktual.com – Orang tua korban pembunuhan, Hermansyah TR, warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, meminta agar pelaku pembunuhan yang mengakibatkan kematian anaknya dihukum berat. Permohonan ini disampaikan pada Senin (28/10/2024).
Hermansyah, orang tua korban, meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku utama. “Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk menegakkan keadilan dan menghukum pelaku utama seberat mungkin. Anak saya dibunuh dengan beberapa luka tusukan, anak saya telah meninggal dunia. Itu sangat menyakitkan bagi saya,” ujarnya di depan Gedung Polres Metro.
Lebih lanjut, Hermansyah juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaku utama pembunuhan anaknya dikenakan Pasal 340. “Jika tuntutan saya ini tidak direspon oleh Polres Metro, saya akan melanjutkan ke Polda Lampung, dan jika masih tidak direspon, saya akan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Metro IPTU Rosali menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus ini. Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian sudah diamankan, dan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain masih berlangsung. “Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kita amankan, dan untuk terduga tersangka lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 351 Junto 170, dan untuk kasus pembunuhan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kami harap orang tua korban bersabar, pihak kepolisian sedang bekerja, dan Pasal 340 yang diminta orang tua sudah kami masukkan dalam tuntutan,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku pembunuhan sudah ditangkap di Polres Metro, dan dugaan adanya tersangka lain masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka pembunuhan sudah diamankan di Polres Metro, sementara dugaan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (Samsi)