Liputan7aktual.com, Tangsek, – Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kampanye pasangan calon dalam Pilkada 2024. Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep, menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 7/2017, ASN memiliki hak untuk memilih. Oleh karena itu, ASN diperbolehkan hadir saat pasangan calon berkampanye untuk menentukan pilihan mereka.
“ASN diperbolehkan untuk hadir di kampanye. Meskipun ada kekhawatiran bahwa kehadiran ASN di kampanye bisa berlebihan, secara aturan, kehadiran ASN di kampanye itu diperbolehkan,” ujarnya pada Sabtu (14/9/2024).
Acep menekankan bahwa ASN yang hadir di kampanye pasangan calon harus bersikap pasif. Artinya, mereka hanya boleh mendengarkan dan tidak berpartisipasi aktif.
“Yang jelas, tidak boleh ada gerakan, hanya mendengarkan visi misi dan melihat pasangan calon. Namun, jika ada yang melanggar dengan mendukung salah satu pasangan calon, mereka akan dikenakan sanksi penjara antara satu hingga enam bulan dan denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memantau akun media sosial para ASN di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2024.
“BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) akan meningkatkan pengawasan terhadap media sosial ASN Tangsel secara berjenjang di dalam OPD,” kata Bambang Noertjahtjo, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (14/9/2024).
Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh ASN dan non-ASN untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial di tengah situasi politik saat ini.
Menurut Bambang, jika potensi pelanggaran sudah terekam, maka jejak digital tersebut akan sulit dihapus. “Jangan mudah mengunggah sesuatu yang bisa melanggar netralitas di media sosial, dampaknya akan sangat sulit jika sudah terekam,” katanya.