Oknum Kepala Desa Kemuning Legok (DB) Diduga Melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

TERKINI

Liputan7 Aktual, Kabupaten Tangerang – Seorang Kepala Desa Kemuning di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berinisial (DB) diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Ia dituduh terlibat dalam politik praktis dengan mengajak seluruh staf desa untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor 2 (Andra Soni dan Achmad Dimyati).

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Sahrudin (46), anggota MPI KNPI Kabupaten Tangerang yang juga merupakan Ketua Posraya Provinsi Banten, saat diwawancarai di kediamannya di Kecamatan Panongan pada Rabu (13/11/2024).

 

“Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) ini diduga mengintimidasi seluruh staf desa saat rapat Evaluasi Kegiatan Triwulan IV di Kecamatan Legok pada Rabu, 6 November 2024, pukul 13.00 WIB, untuk memenangkan pasangan calon Gubernur Banten nomor 2. Dalam rapat tersebut, semua ponsel staf desa disita agar tidak ada yang mendokumentasikan,” ungkapnya.

 

Sahrudin Black menjelaskan bahwa ia bergerak karena memiliki latar belakang di Apdesi Kabupaten Tangerang dan dekat dengan Ketua DPP Apdesi H. Surta Wijaya.

 

“Saya tergerak untuk bertindak karena pernah terlibat di Apdesi Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan H. Surta Wijaya. Ini sudah sangat tidak layak bagi seseorang untuk menjadi Kepala Desa, karena dalam rapat ia mengatakan bahwa jika tidak mendukung pasangan calon Gubernur Nomor Urut 2, maka akan ada konsekuensi,” tuturnya.

 

Lebih parahnya, Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) meminta agar dibuatkan koordinator di setiap TPS untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan Achmad Dimyati.

 

“Dia meminta staf desa untuk membuat koordinator TPS untuk pemilihan Gubernur Banten agar memenangkan nomor 2, dan jika tidak mengikuti instruksi ini, mereka akan dipenjara. Hal ini diungkapkan oleh salah satu oknum Kepala Desa Kemuning (DB) di Kecamatan Legok,” jelas Sahrudin Black.

 

Sahrudin Black mendesak Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H. Maskota dan Ketua DPMPD H. Yayat Rohiman untuk memberikan pembinaan kepada Oknum Kepala Desa Kemuning (DB).

 

“Saya meminta jajaran Apdesi Kabupaten Tangerang di bawah pimpinan H. Mahkota dan Sekjend H. Aini, serta Ketua DPMPD H. Yayat Rohiman untuk melakukan pembinaan terhadap oknum Kepala Desa Kemuning (DB) agar tidak melanggar aturan, dan kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu dalam waktu dekat,” desaknya.

 

Beberapa bulan yang lalu, di Kabupaten Serang, salah satu oknum Ketua Apdesi juga menjadi tersangka karena mengajak aparatur desa untuk memilih salah satu pasangan calon.

 

“Kita jangan sampai seperti di Kabupaten Serang, dan saya mengajak masyarakat untuk menentukan pilihan berdasarkan hati nurani, pilihlah calon yang benar-benar akan menang,” imbaunya.

 

Sementara itu, Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa undangan itu berasal dari pihak Kecamatan Legok.

 

“Kalau undangan itu adalah wewenang Pak Camat yang mengundang, wewenang saya hanya di Desa Kemuning, jadi ini tidak benar,” jawab Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) melalui telepon pada Rabu siang (13/11/2024).

 

Ketika wartawan terus mengajukan pertanyaan, Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) akhirnya mengakui sambil tersenyum bahwa ia telah melakukan hal tersebut.

 

“Ya begitulah, Pak. Jadi, kalau saya pribadi memilih, ya boleh saja. Kalau dalam situasi seperti ini, ya begitulah,” ungkapnya.

 

Bahkan, Oknum Kepala Desa Kemuning (DB) mengajak untuk bertemu dengan awak media pada Senin (18/11/2024).

 

“Nanti tinggal ketemu saya saja, saya lagi di luar, nanti saya pulang hari Minggu, Senin mungkin bisa,” katanya.

 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Camat Legok H. Karsan enggan memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp pada Rabu (13/11/2024).

 

Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, 282, 492 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, jika Kepala Desa terlibat dalam politik praktis yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, dapat dipidana dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 12.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *