SURABAYA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terus menjadi perhatian publik. Proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini memasuki tahapan krusial dengan menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang akan menjadi dasar dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara.
Perkembangan perkara tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menegaskan bahwa masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Heru MAKI, perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah memiliki dampak luas karena berkaitan langsung dengan aset milik pemerintah daerah yang seharusnya dikelola secara akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
“Publik menaruh harapan besar agar proses penyidikan dapat diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
Audit tersebut memiliki peran penting karena menjadi salah satu dasar utama dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kasus KBS masih menunggu hasil audit BPKP,” kata Adnan Sulistiyono saat memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara pada Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa berdasarkan estimasi awal penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil audit resmi BPKP serta perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Tahap penyidikan sendiri dimulai setelah Tim Penyidik Kejati Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor manajemen PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis, antara lain ruang direksi, ruang keuangan, serta ruang arsip perusahaan. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat boks kontainer berisi dokumen administrasi dan dokumen keuangan, perangkat elektronik berupa laptop serta telepon genggam milik jajaran direksi, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Selain penyitaan dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk jajaran direksi yang membidangi keuangan. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan, mekanisme penggunaan dana, hingga penelusuran aliran keuangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Jawa Timur, ruang lingkup penyidikan mencakup evaluasi terhadap pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya dalam kurun waktu 2013 hingga 2023. Rentang waktu yang cukup panjang tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai tata kelola keuangan perusahaan daerah selama periode yang menjadi objek penyidikan.
Heru MAKI menilai hasil audit BPKP nantinya akan menjadi instrumen yang sangat menentukan dalam memperkuat konstruksi hukum perkara. Oleh karena itu, ia berharap proses audit dapat segera diselesaikan agar penyidik memiliki dasar yang kuat dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini memiliki makna strategis, tidak hanya dalam aspek penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya perusahaan yang mengelola aset publik bernilai tinggi.
Menurutnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas pengawasan, dan tata kelola perusahaan yang baik harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan perusahaan daerah agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Heru MAKI juga berharap proses penyidikan berjalan secara independen dan menyeluruh. Apabila dalam perkembangannya ditemukan alat bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain, ia mendorong agar penyidik menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak yang telah diperiksa maupun yang nantinya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara tersebut secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik memastikan seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil audit resmi BPKP yang akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran kerugian negara sekaligus menjadi pijakan bagi Kejati Jawa Timur dalam menetapkan langkah hukum lanjutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dalam perkara ini dapat berjalan hingga tuntas sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola perusahaan daerah, serta menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)












