SURABAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu (22/7/2026).
Aksi yang berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur di Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, serta Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur, merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ratusan peserta aksi membawa spanduk, poster, dan menyampaikan orasi secara bergantian.
Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar bentuk kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam aksi tersebut, MAKI Jatim mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan spillway (bendung pelimpah) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai sekitar Rp15,6 miliar.
Menurut MAKI Jatim, berdasarkan informasi yang mereka himpun, proyek tersebut mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025. Namun demikian, pembayaran kepada pihak pelaksana disebut telah dicairkan sebesar 80 persen pada 22 Desember 2025. Atas dasar informasi tersebut, MAKI meminta agar seluruh proses administrasi, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga pencairan anggaran diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
MAKI Jatim juga meminta dilakukan audit terhadap kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta proses serah terima pekerjaan apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan proyek spillway, MAKI Jatim turut menyoroti dugaan praktik cashback dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur. Organisasi tersebut meminta agar dugaan tersebut diusut secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satryo, dalam orasinya menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pengadaan dalam kondisi kedaruratan bencana, tetap harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kondisi darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh proses pengadaan tetap harus menjunjung tinggi asas transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami memahami tugas pokok dan fungsi BPBD dalam penanganan bencana. Namun seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus tetap terukur, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Heru di hadapan peserta aksi.
Dalam kesempatan tersebut, Heru juga meminta agar Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur bersedia melakukan audiensi dengan massa aksi guna memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan yang menjadi sorotan masyarakat.
Menurutnya, dialog terbuka merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai persoalan yang berkembang.
Namun hingga aksi berlangsung, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak hadir menemui peserta aksi. Berdasarkan informasi yang diterima massa, pimpinan BPBD sedang menghadiri kegiatan lain di luar kantor.
Penjelasan tersebut dinilai belum memenuhi harapan peserta aksi.
Heru Satryo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi jauh sebelum kegiatan berlangsung. Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya terdapat upaya dari pihak BPBD untuk menjadwalkan pertemuan ataupun menugaskan pejabat yang berwenang menerima aspirasi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan Kepala BPBD tidak dapat menemui kami. Padahal surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan sebelumnya.
Seharusnya ada bentuk penghormatan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menerima kami untuk berdialog,” ujar Heru.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
MAKI Jatim berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut, sementara aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun tidak terjadi audiensi dengan pimpinan BPBD, jalannya aksi tetap berlangsung tertib, aman, dan kondusif di bawah pengawalan aparat kepolisian. Para peserta menyampaikan aspirasi secara bergantian tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun ketertiban umum, sebelum akhirnya membubarkan diri secara damai.
MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal berbagai dugaan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan penyimpangan, termasuk dugaan kerusakan proyek dan dugaan praktik cashback dalam pengadaan barang, merupakan pernyataan, pandangan, dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jawa Timur dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPBD Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (Wk)












