Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Masih Diburu

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Masih Diburu

TANGERANG – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara itu, polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers pada Selasa (21/7/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Kombes Pol Indra Waspada.

Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” jelasnya.

Namun, setelah keduanya berbincang, terjadi cekcok yang berujung aksi kekerasan. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur. Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi.

Polsek Tigaraksa selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya pada Minggu, 12 Juli 2026, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” terang Kapolresta.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.

“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Indra Waspada.

Selain telepon genggam milik korban, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka ASB dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *