Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Tangerang – Aparat Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, satu jam dinding, buku rekapan, kandang, serta 28 unit sepeda motor.

“Selanjutnya, tempat atau lapak sabung ayam telah dilakukan pembongkaran dan dipasang garis polisi (police line),” kata Indra Waspada.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, melalui penegakan hukum yang tegas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian karena dapat meresahkan lingkungan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *