*SURABAYA* – Kawasan Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, mendadak berubah fungsi menjadi “terminal raksasa” bagi kendaraan niaga bermuatan besar. Praktik parkir ilegal ini seolah tak pernah ada habisnya dan diduga menjadi ladang bisnis gelap beromset puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Deretan kendaraan besar, mulai dari pikap hingga truk tronton, kerap menjadikan bahu jalan dan trotoar di sepanjang kawasan pertokoan ini sebagai tempat mangkal. Menariknya, parkir liar ini diduga kuat melibatkan kesepakatan informal antara para sopir dan oknum ekspedisi setempat, serta juga “diduga melibatkan aparat perangkat wilayah kelurahan tersebut alias mata rantai”???
Berdasarkan penelusuran warga sekitar, aksi “kucing-kucingan” sering terjadi di lapangan. Para sopir dengan lihai akan menggeser kendaraannya begitu mobil patroli melintas, namun dengan cepat kembali menempati area terlarang tersebut setelah petugas pergi.
Sayangnya, tindakan aparat penegak hukum di lapangan sejauh ini dinilai masih abu-abu. Sanksi yang dijatuhkan mayoritas sebatas teguran lisan, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan justru terkesan diremehkan oleh para sopir dan oknum jukir liar yang membandel.
Warga Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji Semu
Kemarahan warga setempat kini telah mencapai puncaknya. Mengingat kawasan Jalan Semut Baru hingga Semut Kali bukanlah zona parkir resmi, warga menuntut tindakan tegas.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kasatlantas untuk hadir langsung melihat lokasi di Semut Kali. Ini bukan lagi sekadar parkir biasa, tapi diduga sudah menjadi sarang parkir liar dengan perputaran uang puluhan juta per bulan,” ungkap salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Punya Dasar Hukum Kuat, Polisi Harus Berani Tilang!!!
Menanggapi polemik ini, Pemerhati Publik, Sukardi, S.H., menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk langsung melakukan penilangan. Keberadaan rambu larangan parkir di lokasi tersebut merupakan dasar hukum yang sah untuk melakukan tindakan tegas.
“Polisi harus berani mengambil tindakan tilang. Jangan hanya tebang pilih,” tegas Sukardi saat dimintai keterangan, Rabo (01/07/2026).
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran rambu lalu lintas diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 hingga Rp 500.000, atau kurungan penjara selama 1 hingga 2 bulan.
Jika Aparat Penegak Hukum Kepolisian (APHK) lambat bertindak, Sukardi menilai kinerja aparat patut dipertanyakan karena membiarkan pelanggaran rambu terus berulang di wilayah hukum Polres KP3.
Selain pelanggaran lalu lintas, praktik pemungutan uang parkir secara tidak sah oleh oknum jukir liar bisa menjurus pada tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) jika disertai dengan ancaman atau pemaksaan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Kini, bola panas penertiban berada di tangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan kini Publik menunggu ketegasan nyata di kawasan Semut Kali. (Red)












