Kerjaan sertiyer cor blok tak terpasang papan informasi,Salahi aturan UUD.N0.14 th,2008.perpres N0.70.th 2012)  

Lampung timur,liputan7aktual.com,”Kerjaan teknik pembangunan saluran panel beton di jalur sertiyer desa nampirejo kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur,Di duga ter indikasi sangat penyimpangan

 

Ini terlihat dalam segi pembangunan terlihat kurang rapi/maksimal,kerjaan ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari perencanaan dan persetujuan metode kerja,persiapan lokasi,

 

Nanum pemasangan blok beton pracetak, pengisian celah dan tulangan joint, hingga pekerjaan akhir, seperti pemeriksaan kelurusan dan pengecekan jika diperlukan.

 

Kunci utama adalah dalam segi pembangunan mengikuti gambar rencana, menggunakan tali pengarah untuk menjaga kelurusan, serta pengamanan antar panel menggunakan tulangan atau pengisi beton.

 

Untuk itu pemasangan papan rencana proyek pembangunan tidak ada, pekerjaan proyek yang mengalir dana dari APBN atau APBD wajib di pasang di tempat lokasi,nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas untuk tujuan transparansi dan pengawasan publik,

 

Berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang

Keterbukaan Informasi Publik menetapkan kewajiban proyek yang membiayai APBN/APBD untuk bisa transparan.

 

Serta pendampingan perpres No. 70 Tahun 2012: juga mempertegas’ tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mencakup kewajiban papan informasi proyek

 

Begitu juga peraturan Menteri Pekerjaan Umum sebelumnya juga telah mengatur persyaratan teknis pembangunan,termasuk penempatan papan proyek,teknis sebelum pembangunan berjalan,aturan pemerintah tentang keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi setiap kerjaan papan proyek harus terpasang bentuk terbukanya informasi publik untuk kepercayaan oleh masyarakat luas,

 

Namun berbeda dengan pembangunan sertiyer yang ada di desa nampirejo kecamatan Batanghari papan informasi tak terpasang para pekerja maupun pengawas kerjaan tak ada di lokasi,Rabo/1/10/2025)

 

Lanjut”informasi dari masyarakat desa rejoagung,bahwa kerjaan sertiyer di lokasi desa nampirejo dari balai besar mas,untuk itu di sampaikan dari perangkat desa nampirejo yang namanya tak mau di sebutkan ,bahwa benar kerjaan itu dari balai besar propinsi Lampung, untuk ijin dan tembusan kemaren sudah di terima oleh PK lurah ‘dan terkait anggaran kami tidak tau,Tutup(Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *