Jakarta liputan7aktual.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum terkait perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa profesi wartawan seharusnya tidak berada dalam ancaman kriminalisasi. “Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, tidak boleh berada di bayang-bayang kriminalisasi. Kerja jurnalistik harus mendapat perlindungan hukum,” ujar Irfan usai pendaftaran gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Menurut Iwakum, penjelasan Pasal 8 UU Pers tentang “perlindungan hukum berupa jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat” justru menimbulkan multitafsir. Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai redaksi pasal tersebut tidak jelas dan berpotensi melemahkan posisi wartawan di lapangan.
“Kalimatnya ambigu. Apakah maksudnya perlindungan dari pemerintah dan masyarakat, atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Ketidakjelasan inilah yang membuat wartawan rentan dikriminalisasi,” terang Viktor.
Dalam gugatannya, Iwakum mendasarkan argumentasi pada tiga ketentuan UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 28 ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri.
Viktor menegaskan, negara berkewajiban melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya. “Negara harus menjamin perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap wartawan. Tanpa kepastian hukum, kerja pers yang merupakan pilar demokrasi bisa terancam,” ujarnya.
Iwakum berharap MK memberikan tafsir yang lebih tegas agar wartawan benar-benar terlindungi oleh hukum dan dapat bekerja secara independen tanpa intimidasi. (Red)*












