Kota Tangerang – Peristiwa ini bermula dari laporan anggota Ormas GRIB di Garut, yang menginformasikan bahwa ada empat remaja yang merupakan kerabatnya pergi ke Tangerang dengan janji pekerjaan di Jl. Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka malah dipaksa untuk membeli rompi, dan hak-hak mereka sebagai pekerja diduga belum terpenuhi, Minggu (20/7).
Mendengar informasi ini, Fajrianto Adhiyana, Ketua LRPPN Bhayangkara Indonesia, bersama pengurusnya segera merespons dengan mendatangi lokasi tempat keempat remaja tersebut tinggal di sebuah kontrakan kecil di daerah Perumnas Tangerang.
Di lokasi yang diduga menjadi tempat penipuan lowongan kerja oleh salah satu oknum pegawai gudang dari aplikasi penjualan produk online, mereka menceritakan pengalaman mereka.
Ahmad Fajri, salah satu korban berusia 19 tahun, mengatakan bahwa awalnya ibunya berkenalan dengan seorang pria berinisial J di media sosial, yang menawarkan pekerjaan di gudang penjualan online di Karawaci, dengan upah sebesar Rp 180.000 per hari.
“Saat kami tiba di gudang tersebut, orang yang bersangkutan tidak ada. Kami menunggu di pos keamanan selama beberapa jam, hingga oknum berinisial J datang dan mengaku sebagai pekerja. Namun, ia tidak memenuhi janji yang diucapkan kepada ibu saya dan pergi begitu saja,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan bahwa meskipun awalnya terasa mencurigakan, mereka tetap optimis dan tidak percaya bahwa orang tersebut akan menipu. Mereka bahkan sempat tidur di emperan ruko sambil menunggu kedatangan J. Setelah berjam-jam menunggu, akhirnya oknum itu datang dan membawa mereka ke tempat tinggalnya.
“Menurut keterangan oknum tersebut, dia sudah menjual rompi kepada 25 hingga 45 calon pekerja. Kami pun terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 75.000 per orang untuk membeli rompi dengan alasan untuk bekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah mendapatkan rompi, mereka langsung bekerja dari pukul 02.00 hingga 08.00 WIB.
“Pada hari kedua, karena tidak ada barang yang perlu dikerjakan, kami hanya tinggal di kontrakan yang disediakan oleh salah satu pegawai gudang. Kami sudah bekerja, tetapi tetap berpikir positif,” ujarnya dengan nada kecewa.
Di tempat yang sama, Aji Suganda, salah satu korban lainnya, menambahkan bahwa awalnya tidak ada yang mencurigakan. Setelah empat hari berada di Tangerang, mereka merasa bingung karena barang yang ada di gudang sangat sedikit dan mereka tidak memiliki uang untuk pergi ke mana-mana.
“Setelah itu, kami berdiskusi dan mencari informasi dari masyarakat sekitar, dan ternyata dugaan saya benar bahwa di gudang tersebut banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum vendor itu,” katanya.
“Saya mendapatkan kontrakan ini dari relasi di gudang vendor tersebut, tetapi meskipun kami sudah bekerja di sana, upah kami belum dibayarkan dan kami tidak memiliki biaya sama sekali.”
“Saya langsung melaporkan kejadian ini kepada manajemen vendor gudang dan menindaklanjuti ke tempat tinggal orang tua J. Namun, saat mendapatkan informasi, ternyata oknum tersebut diduga melarikan diri,” tutup Aji dengan nada sedih.
Di tempat terpisah, Ketua GRIB DPC Kota Tangerang, Saefudin Guzer, menyatakan bahwa sangat menyedihkan melihat dan mendengar kejadian ini. Oleh karena itu, ia bersama Fajrianto Adhiyana langsung merespons cepat untuk memulangkan mereka ke kampung halaman di Kabupaten Garut pada pukul 17:30 WIB menggunakan bus.
“Karena jika mereka tetap di sini, kasihan, tidak ada tempat tinggal dan pekerjaan. Semoga pihak vendor dapat memilih orang yang benar-benar dapat dipercaya agar para pelamar kerja bisa bekerja seperti karyawan pada umumnya,” pungkasnya.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur berbagai aspek hubungan kerja di Indonesia, mulai dari hak dan kewajiban pekerja, pengusaha, hingga perlindungan tenaga kerja. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sejahtera, serta melindungi hak-hak dasar pekerja.
Dari kejadian ini, kami awak media akan segera mengonfirmasi pihak vendor gudang penjualan online tersebut, serta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. (Red & Akpersi)












