Liputan 7 AktualNews, Gowa, 23 Juni 2025 — Proyek pembangunan perumahan *Namiland Tahap 3* yang berlokasi di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menuai kritik tajam dari masyarakat. Sorotan publik semakin kuat setelah diketahui bahwa pihak pengembang menimbun saluran irigasi yang melintas di area proyek, tanpa menyediakan infrastruktur pengganti.
Padahal sebelumnya, pihak pengembang telah berjanji akan membangun saluran irigasi baru yang lebih baik. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum direalisasikan, meski irigasi merupakan elemen vital bagi pertanian warga sekitar.
Kondisi ini diperparah oleh sejarah kelam proyek yang sempat menyebabkan banjir di area persawahan sekitar. Meski genangan air telah ditangani sementara dengan pompa, solusi tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau banjir ditangani dengan pompa, lalu bagaimana jaminan untuk musim tanam berikutnya? Irigasi itu bukan tambahan, tapi kebutuhan dasar bagi petani. Harusnya dibangun sejak awal proyek,” tegas *Danial*, Koordinator *FORMASI Gowa*, dalam keterangannya.
Menurutnya, pengabaian pembangunan irigasi mencerminkan ketidakpedulian terhadap nasib petani dan melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
*UU No. 41 Tahun 2009* tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 44 ayat (1), yang mewajibkan pembangunan non-pertanian tetap menjaga keberlangsungan fungsi lahan pertanian, termasuk irigasi.
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, mewajibkan setiap kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan memiliki AMDAL, termasuk analisis terhadap sistem tata air.
*PP No. 20 Tahun 2006* tentang Irigasi, Pasal 4 dan 8, yang menekankan pentingnya integrasi antara pembangunan infrastruktur dan sistem pengairan, serta pelibatan masyarakat dalam perencanaannya.
*Perda RTRW Kabupaten Gowa*, yang mengatur keseimbangan antara pembangunan kawasan permukiman dan perlindungan lahan serta infrastruktur pertanian.
Selain pihak pengembang, lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah juga menjadi sorotan. *Dinas Pertanian Kabupaten Gowa* dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bahkan terkesan membiarkan pelanggaran tersebut.
“Dinas Pertanian seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak dan kepentingan petani. Tapi yang terjadi justru mereka seperti ikut arus kepentingan pengembang. Ini mencederai kepercayaan publik,” ujar Haeruddin, *Humas *INAKOR Gowa*.
Lebih lanjut, Haeruddin juga menyoroti lemahnya peran *DPRD Kabupaten Gowa* dalam mengawasi proyek-proyek strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Ia menilai DPRD terkesan pasif dan tidak menjalankan fungsi kontrolnya secara optimal.
“Ketika pengawasan legislatif dan eksekutif lumpuh, maka rakyat dibiarkan menghadapi ketidakadilan sendirian. Pembangunan tidak boleh jadi alat untuk mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya.
Ia pun memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal irigasi yang ditimbun, tapi tentang *hak hidup petani*, keadilan dalam tata ruang, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. Bila negara diam, maka negara ikut dalam pengabaian,” pungkasnya.
Reporter: Mj@.09
Sumber: Humas INAKOR Gowa – Haeruddin
Editor: C_Rusanda












