LIPUTAN7 AKTUAL, JAKARTA || Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bekerja sama dalam memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang masih banyak terjadi, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Plt Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty, menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting karena MUI memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan moral kepada masyarakat melalui jaringan yang kuat dan luas di Indonesia.
“Dengan demikian, kerja sama dengan MUI dalam pemberantasan judi dan pinjol ilegal sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman ini melalui pendekatan yang khusus dan bijaksana,” ujar Plt Dirjen KPM Kemkomdigi dalam acara Forum Diskusi Publik Kolaborasi Kemkomdigi dan MUI dengan tema Bersama Melawan Pinjol dan Judi di Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
Menurut Molly, judi dan pinjol ilegal muncul sebagai tantangan baru di masyarakat yang tidak bisa diabaikan seiring dengan kemajuan teknologi digital yang semakin pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sekitar empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam judi. Bahkan, 80.000 anak di bawah usia 10 tahun termasuk dalam angka tersebut.
“Kerugian masyarakat akibat judi per tahunnya bisa mencapai Rp27 triliun. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban judi online yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal. PPATK menyatakan bahwa transaksi melalui pinjol ilegal cukup masif hingga mencapai Rp6 triliun,” ungkapnya.
Kerugian tersebut menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Selain itu, dampak dari judi dan pinjol tidak hanya terbatas pada kerugian finansial.
Ketergantungan pada judi sering kali berujung pada isolasi sosial, konflik dan perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga pola pikir negatif bagi generasi muda.
“Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi, teror, dan denda yang tidak masuk akal menjadi dampak yang sangat merugikan dari pinjol ilegal,” lanjutnya.
Pemerintah melalui Kemkomdigi dipastikan tidak tinggal diam dengan situasi ini. Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kemkomdigi telah menangani 510.316 konten terkait judi online di berbagai platform (Meta atau Facebook, Instagram, file sharing, Youtube, X, dan TikTok).
Sedangkan pada periode Agustus-September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 498 entitas pinjol ilegal.
Namun, upaya ini dinilai belum cukup karena oknum pelaku judi terus mengadopsi modus dan teknologi baru untuk menjangkau lebih banyak korban.
Misalnya, dengan modus iklan judi online yang disamarkan dan dikemas dalam konten hiburan yang menyisipkan ajakan untuk bermain judi.
“Oleh karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak untuk bersama-sama meningkatkan penegakan hukum dan literasi digital di kalangan masyarakat agar memahami bahaya dari judi dan pinjol ilegal,” tegas Molly Prabawaty.
sumber:infopublik.id












