LIPUTAN7 AKTUAL, – Dua akun media sosial yang memiliki puluhan ribu pengikut kembali ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) karena terlibat dalam promosi judi online. Hal ini disampaikan oleh Syofian Kurniawan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PAI, di Jakarta pada Kamis (14/11/2024). Akun yang diblokir adalah @katakstvns70 dengan 20,2 ribu pengikut dan @polamisteri dengan 17,6 ribu pengikut.
Sejak Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024), Direktorat PAI Kemkomdigi telah menghapus 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan laporan masyarakat. Secara total, sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, pemerintah telah menghapus 290.169 konten judi online, yang terdiri dari 268.261 di situs web dan IP, 12.054 di platform Meta, 6.095 di file sharing, 2.412 di Google/YouTube, 1.214 di platform X, 74 di Telegram, dan 38 di TikTok.
“Sejak 2017 hingga 14 November 2024, Kemkomdigi telah menangani total 5.169.537 konten perjudian, di mana 4.451.041 di antaranya adalah situs dan IP,” kata Syofian.
Saat ini, lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online melalui berbagai permainan di aplikasi ponsel. Ini menjadi perhatian serius karena banyak dari mereka belum sepenuhnya memahami risiko yang terkait dengan perjudian digital.
“Permainan yang tampak tidak berbahaya dapat dengan mudah menyisipkan konten judi, yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” tambah Syofian.
Oleh karena itu, peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak menjadi semakin penting. Anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa permainan yang mereka anggap biasa bisa mengandung unsur judi yang berbahaya. Orang tua perlu lebih aktif memeriksa aktivitas anak, terutama di ponsel, memastikan bahwa permainan yang dimainkan sesuai dengan usia anak, dan menghindarkan mereka dari potensi paparan konten perjudian.
“Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat melindungi anak-anak dari bahaya judi online. Mari kita prioritaskan pengawasan digital agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari perjudian yang merusak,” ajak Syofian.
Kemkomdigi juga menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga memiliki layanan WhatsApp di 0811-9224-545, serta WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat dalam tindak pidana. “Judi adalah penipuan. Judi membuat kerugian!” tutup Syofian. (US/Taofiq Rauf)