Lampung Timur, liputan7aktual.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes, adalah forum musyawarah tahunan bagi para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) untuk tahun anggaran yang direncanakan.
Dalam acara tersebut hadir Camat Metro Kibang, Hariansyah, Koordinator Wilayah Pendidikan, Sutiyono, Kepala Puskesmas Duwi, perwakilan Polsek Metro Kibang, Babin Kamtibmas, perwakilan Koramil Metro Kibang, serta tokoh pemuda dan masyarakat yang turut hadir dalam Musrenbangdes Desa Margosari pada Senin, 19 November 2024.
Camat Metro Kibang, Heryansyah, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diharuskan untuk menyusun dokumen rencana lima tahunan, yaitu RPJM Desa, serta dokumen rencana tahunan, yaitu RKPD Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan program yang dilakukan oleh lembaga publik, yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna ini diharapkan dapat membangun kesepahaman mengenai kepentingan dan kemajuan desa dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang ada, baik dari dalam maupun luar desa.
Kegiatan Musrenbang Desa ini bertujuan untuk menetapkan skala prioritas RKP Desa Tahun 2024 dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Margototo, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, serta perwakilan perempuan dan tim dari Kecamatan.
Dengan mempertimbangkan program-program yang ada dalam RPJMDes dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program yang menjadi prioritas untuk dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda dan tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena keterbatasan anggaran atau penggeseran anggaran yang digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca dampak wabah Covid-19 akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2025. Selain membahas RKP Desa Tahun 2024, kegiatan ini juga membahas Draf RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi, yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Kegiatan Musrenbang berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, di mana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025. Secara definisi, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, badan Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020. Selain itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014. (Samsi)