Liputan7 Aktual, Lampung Timur – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang lebih dikenal dengan Musrenbangdes, adalah forum tahunan bagi para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) untuk tahun anggaran yang akan datang.
Acara ini dihadiri oleh Camat Metro Kibang, Hariansyah, Koordinator Wilayah Pendidikan, Sutiyono selaku Kepala Puskesmas, Duwi, perwakilan dari Polsek Metro Kibang, Babin Kamtibmas, serta perwakilan dari Koramil Metro Kibang, Babinsa, dan tokoh pemuda serta masyarakat yang turut hadir dalam Musrenbangdes Desa Margototo pada Senin, 19 November 2024.
Camat Metro Kibang, Heryansyah, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa dilaksanakan dengan merujuk pada RPJM Desa. Setiap desa diwajibkan untuk menyusun dokumen rencana lima tahunan, yaitu RPJM Desa, serta dokumen rencana tahunan, yaitu RKPD Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang bertujuan untuk membangun kesepahaman mengenai kepentingan dan kemajuan desa dengan menggali potensi serta sumber-sumber pembangunan yang ada, baik dari dalam maupun luar desa.
Kegiatan Musrenbang Desa ini bertujuan untuk menetapkan skala prioritas RKP Desa Tahun 2024 dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Margototo, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, perwakilan perempuan, serta tim dari Kecamatan.
Dengan mempertimbangkan program-program yang ada dalam RPJMDes dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program prioritas yang akan dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda dan tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena keterbatasan anggaran atau penggeseran anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca wabah Covid-19 akan menjadi prioritas dalam RKPDes Tahun 2025. Selain membahas RKP Desa Tahun 2024, kegiatan ini juga membahas Draf RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi, yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Kegiatan Musrenbang berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, di mana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025. Secara definisi, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara BPD, badan Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020. Selain itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014. (Samsi)