Liputan7 Aktual, Lampung, Kasus seorang guru yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di kelas IV SD di Bandar Lampung, saat ini masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah berada di tahap satu, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21, pada Jumat, 1 November 2024.
“Yang kami dengar ada permintaan uang damai sebesar Rp5 miliar dari pihak korban, yang kini turun menjadi Rp1 miliar. Kasus ini belum sampai pada persetubuhan, hanya melibatkan bagian sensitif dan oral. Kabarnya, ada hubungan dekat antara pelaku dan murid tersebut. Untuk kasus dengan murid lain, Ketua yayasan bersikap tegas, tetapi perlakuannya berbeda terhadap korban ini,” kata sumber di lokasi sekolah.
“Dengar-dengar, mereka ingin damai tetapi meminta jumlah yang besar. Pelaku sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan dengan jaminan keluarga. Namun, dari Senin hingga Kamis, dia wajib lapor,” tambahnya.
Desakan dari Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ridho Abdilah Husin, menggelar konferensi pers dan mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan terhadap pelaku.
Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam beberapa minggu, dengan berbagai modus operandi, mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban mengunci kelas.
“Pelaku ini sangat pandai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,” ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ridho menambahkan, keluarga korban merasa penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil, apalagi pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya. “Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliaran. Ini tidak adil,” tegas Ridho.
Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.
Mereka meminta polisi untuk menangkap kembali pelaku. “Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.
Penjelasan dari Polresta
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Hendrik Aprilianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Kasus ini tetap berjalan. Tidak benar jika perkara ini berhenti. Pelaku yang berinisial FZ adalah tersangka, dan korban adalah murid kelas IV berusia 12 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan hasil visum, memang tidak ditemukan peristiwa persetubuhan,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini, kata Kasat, perkara ini sudah sampai pada pelimpahan tahap satu dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke tahap dua. Mengenai adanya nilai uang dan hal lainnya, pihaknya mengaku tidak tahu, karena proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur kepolisian.
“Terkait penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik, yang menilai sejak pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan pelaku yang koperatif. Penyidik meyakini pelaku dengan identitas jelas tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan wajib lapor. Ada jaminan penangguhan yang sudah kami registrasi di panitera,” katanya.
Mengenai viralnya video, gambar, dan ujaran di media sosial dengan berbagai framing, Kasat menyebut banyak narasi hoaks yang perlu diluruskan. “Kami mengajak netizen dan akun-akun bodong untuk menyampaikan informasi secara benar. Jangan justru memperkeruh keadaan dengan tujuan viral, tetapi menyesatkan. Tim patroli Siber kami terus memantau akun-akun yang menyebar fitnah tersebut,” katanya.
Sikap Fraksi Gerindra DPRD Kota
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung mengunjungi Polresta Bandar Lampung untuk melakukan tabayun terkait viralnya kasus ini di media sosial dengan berbagai narasi.
“Kami melakukan cross-check atas informasi yang beredar di media, baik media pers maupun media sosial. Karena konotasi masyarakat mengenai tuduhan pencabulan adalah sangat buruk, terutama jika korban adalah anak di bawah umur,” kata Romi Husin, didampingi Mayang dan anggota DPRD Gerindra Bandar Lampung.
Romi mengaku pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolresta dan Kasatreskrim serta Tim penyidik. “Intinya, kami mengawal kasus yang ditangani Polresta Bandar Lampung, terutama yang menyangkut kasus PPA, anak di bawah umur, dan masyarakat. Kami juga harus menjaga nama baik Polri,” katanya. (*/Samsi)