MAKI Jatim : Kasus OTT Bupati Tulungagung Melebar, KPK Dalami Dugaan Setoran OPD dan Pengaturan Proyek

TULUNGAGUNG — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terus berkembang dan menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini disebut tengah membongkar dugaan praktik korupsi yang berlangsung secara terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, mulai dari dugaan setoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.

Perkembangan terbaru terlihat pada Jumat (22/5/2026), ketika tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Mapolda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April lalu.

Rangkaian pemeriksaan itu menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan. Hingga kini, jumlah saksi yang diperiksa disebut telah melampaui 40 orang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK tidak hanya berhenti pada dua tersangka awal, tetapi berpotensi berkembang lebih luas.

Nama Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, turut menjadi perhatian publik setelah ikut diperiksa dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap pejabat tingkat tinggi di lingkungan Pemkab Tulungagung dinilai menjadi sinyal bahwa KPK sedang menelusuri secara mendalam pola hubungan, aliran dana, hingga mekanisme dugaan korupsi yang terjadi di internal pemerintahan daerah.

Dalam proses penyidikan, KPK diketahui fokus mendalami dua dugaan utama. Pertama mengenai aliran pemberian uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif. Kedua terkait dugaan pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), meskipun sistem pengadaan telah menggunakan mekanisme elektronik melalui e-katalog.

Penyidik menduga praktik pengaturan proyek tetap dilakukan di luar sistem resmi melalui komunikasi tertutup dan kesepakatan tertentu antara pihak-pihak terkait. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026. Dalam perkara tersebut, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Namun berdasarkan hasil sementara penyidikan, dana yang disebut telah terealisasi mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan pemotongan anggaran tambahan OPD hingga mencapai 50 persen. Dana hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

Perkembangan perkara tersebut menuai perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai kasus yang kini ditangani KPK menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurut Heru, pemeriksaan terhadap puluhan pejabat menjadi tanda bahwa penyidikan belum selesai dan masih berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun turut menikmati aliran dana hasil korupsi.

“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Publik berhak mengetahui bagaimana pola dugaan korupsi itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” tegas Heru.

Ia juga menilai keseriusan KPK terlihat dari intensitas pemeriksaan yang terus dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu atau dua orang saja.

“Kalau memang ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan, maka peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja,” ujarnya.

Heru menambahkan bahwa perkara ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini dinilai masih rawan disusupi praktik pengondisian proyek serta penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, penguatan transparansi anggaran, pengawasan internal, dan sistem pengendalian di lingkungan pemerintah daerah harus diperketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *