Harian Pristiwa Terkini
Top NewsIndeks
Berita  

Mar, upaya penanaman tumbuh di Bendungan Marga Tiga. Alimudin terjerat hukum

TERKINI

Lampung, liputan7aktual.com – Tim Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap Alimuddin bin Suwardi pada Rabu (30/10/2024).

Ia menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan tanah untuk Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Tersangka diduga telah memanipulasi ganti rugi tanaman dan tumbuhan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, untuk periode anggaran 2020-2022.

Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya mark-up pada ganti rugi untuk 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam.

“Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada Kamis (31/10/2024). Umi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata Polda Lampung dalam memberantas korupsi, khususnya pada proyek yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Penyimpangan seperti ini harus dihentikan. Kami berkomitmen untuk mengawal proyek-proyek strategis agar terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Umi (*/Samsi).

 
         
 
  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *