Liputan7aktual.com, Kab. Tangerang, – Polsek Balaraja telah menyelesaikan masalah yang terjadi antara warga Sukamulya terkait kesalahpahaman. Kejadian tersebut melibatkan YAKUB dan SARMAN, di mana YAKUB menggoyang-goyangkan sepeda motor milik SARMAN. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
IPTU SUYADI SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Balaraja, mengatakan bahwa SARMAN sedang bertani di sawah dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi A.2065.ZC miliknya di pinggir sawah di Kp. Pondok Gede RT 005/002 Ds. Sukamulya Kec. Sukamulya Kab. Tangerang. Kemudian, SARMAN melihat YAKUB mendekati sepeda motor tersebut dan menggoyang-goyangkannya. SARMAN menegurnya, namun YAKUB tidak segera pergi. SARMAN menegur lagi, tetapi YAKUB menjawab bahwa dia hanya ingin bermain-main. SARMAN meminta YAKUB pergi dari sepeda motornya. YAKUB berjalan ke arah jembatan, tetapi sebelum sampai di sana, dia duduk di pinggir sawah. SARMAN kembali menegurnya dan meminta YAKUB pulang. Kemudian, SARMAN melihat warga di seberang jalan mulai meneriaki YAKUB sebagai pencuri. YAKUB kemudian diamankan oleh warga dan kemudian ditangkap oleh polisi dari Polsek Balaraja.
Kanit Reskrim menambahkan bahwa kejadian ini terjadi karena adanya kesalahpahaman. Oleh karena itu, masalah ini diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dan telah dibuat pernyataan di Polsek Balaraja. Dalam pernyataan tersebut, terdapat kesalahan bahwa YAKUB mengalami gangguan jiwa, sehingga saudara kandungnya, Romdoni, turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kapolsek Balaraja, Kompol Entang Cahyadi SH, MA, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan menangani perkara tersebut. Namun, masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat dengan membuat pernyataan di Polsek Balaraja.