Lampung, metro, liputan7aktual.com – Tiga tersangka yang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Ardiansyah (27) pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Salam, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, telah memulai sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Metro pada Selasa (17/12/2024).
Sidang perdana dengan Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Met ini diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro, Muhammad Al Fikri, SH. Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Agung Setiawan, Rio Martha Dinata, dan Elfa. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, sehingga ruang sidang dipenuhi oleh para penonton yang menyaksikan proses persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa Elfa didakwa dengan pasal yang berkaitan dengan pengeroyokan dan atau penganiayaan, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pertama, mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,” ujar JPU.
Dalam pantauan media, sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban hampir ricuh. Keluarga korban yang hadir tidak terima dengan tindakan para pelaku yang secara sengaja telah menghilangkan nyawa anak mereka dengan cara yang keji.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim dan Bapak Jaksa agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa anak saya,” ujar ibu korban sambil menangis.
Sebelumnya, dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Imam Ardiansyah (27) pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Salam, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Metro pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut adalah Rio Martha Dinata (19), warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Agung Setiawan (21), warga Dusun I Mulyorejo Rt 004 Rw 002, Desa Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tanggal 15 Oktober 2024.
pewarta: Samsi












