Konsolidasi Akbar Warga Jember Selatan Menguat, MAKI Jatim Temukan Fakta Dugaan Korupsi dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Jember – Dalam pelaksanaan giat tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sesuai laporan warga yang masuk ke sekretariat MAKI Jatim dari Ustad Muhammad Suja’i warga Kasiyan timur, Jember, akhirnya ditemukan beberapa fakta hukum menarik yang mengarah kepada dugaan korupsi.

Dugaan korupsi pada tata kelola anggaran ADD dan pengelolaan anggaran CSR dari PT Imasco untuk kelima warga desa yaitu Desa Loh Jejer Wuluhan,Desa Puger Wetan,Desa Wonosari, Desa Grenden dan Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger Jember menjadi narasi yang akan dipastikan mengarah kepada pelaporan hukum oleh MAKI Jatim.

Di tengah giat konsolidasi akbar hari ini (26/4) bertempat di sadengan Kasiyan Timur, Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur tegas dan lantang menyampaikan kepada warga pada 5 desa tersebut untuk menyeret kelima Kepala Desa ke ranah pelaporan hukum.

Bukti dan data valid yang sah demi hukum serta data jumlah CSR yang diserahkan PT Imasco kepada Kepala Desa di 5 desa diatas diduga sarat dengan perilaku koruptif didalamnya.

Secara non formal,Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Direskrimsus Polda Jatim dan Aspidsus Kejati Jatim berkaitan dengan rencana pelaporan hukum untuk ke lima Kepala Desa diatas sudah mulai dibicarakan secara intensif.

“Saya atas nama lembaga MAKI Jatim, bersama ini kami menyampaikan terima kasih kepada para warga dan tokoh masyarakat yang telah memberikan data yang valid demi hukum atas dugaan perilaku koruptif ke lima Kepala Desa tersebut dan bersiap meneruskan laporan tersebut ke ranah APH dan MAKI JATIM SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS,” jelas Heru MAKI.

Tim Litbang dan investigasi yang juga turut serta mendampingi Heru MAKI dalam giat konsolidasi akbar, ternyata juga sangat intensif melakukan giat Pulbaket internal MAKI Jatim untuk mengungkap dan menelusuri serta mempertajam data dugaan korupsi pada kelima Kepala Desa tersebut.

Selama 5 hari berturut turut, giat pulbaket internal MAKI Jatim telah berjalan dengan hasil yang cukup memuaskan yaitu penemuan data valid yang sah demi hukum untuk bisa menyeret kelima Kepala Desa dalam pelaporan hukum nantinya.

Heru MAKI menegaskan bahwa penyusunan berkas pelaporan hukum untuk kelima Kepala Desa tersebut resmi akan dimulai besok Senin (27/4) dan sesuai dengan hasil koordinasi bersama APH, rencana pelaporan hukum akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/4) keesokan harinya dengan dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Khusairi, SH, MH, bersama puluhan anggota bidang hukum MAKI Jatim.

“Dalam kesempatan ini, kembali saya pertegas bahwa sudah cukup dugaan sikap arogansi dari kelima Kepala Desa tersebut serta dugaan perilaku koruptif yang menyertainya, waktunya kebenaran mencari serta menegaskan jalannya,” ucap Heru MAKI.

Dalam giat konsolidasi Akbar warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim yang dilaksanakan hari minggu ini (26/4) dan dihadiri oleh ribuan warga terdampak operasional pabrik semen singa merah PT Imasco Asiatic bersama para tokoh masyarakat setempat, disepakati bahwa warga Jember Selatan Bersatu akan menarik permasalahan PT Imasco ini sampai tingkat pusat.

Pasca Konsolidasi,perwakilan warga dan tokoh masyarakat Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim bersiap untuk berangkat ke Jakarta, kantor DPR RI persisnya untuk kembali menyuarakan curhat warga pada Komisi XII DPR RI.

Warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim juga tengah mempersiapkan diri untuk bisa menghadap langsung Presiden Prabowo,apapun caranya.

Konsolidasi Akbar warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim diakhiri dengan pekik ALLAHU AKBAR oleh Heru MAKI, beriring harapan semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Penolong serta Tuhan yang Maha Adil memberikan Ridho serta pertolongan atas perjuangan warga Jember Selatan Bersatu bersama Keadilan untuk warga, Amin Ya Rabb. (Wk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *